DERAKPOST.COM – Saat ini, soal tarif parkir di Kabupaten Kampar menjadi keluhan dari pemilik kendaraan. Pasalnya, diketahui ada petugas parkir atau juru parkir yang dengan seenaknya memungut. Sehingga, hal inilah jadi keluhan.
Seperti halnya kejadian sekitar area Pasar Ulul Albab di Jalan Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Di hari Ahad (22/6/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi perdebatan panas diantara seorang ibu-ibu dan juru parkir di bibir jalan menuju permahan RS, tepatnya samping Pasar Ulul Albab milik Jefri Nor.
Peristiwa ini bermula saat seorang ibu-ibu yang belakangan ini diketahui bernama Erli, ketika hendak dibonceng suaminya dengan sepeda motor. Dan saat hendak tinggalkan lokasi, tapi juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp 2.000. Namun, Bu Erli itu hanya memberikan Rp 1.000, yang sontak ditolak oleh si juru parkir.
Diketahui juga, juru parkir tidak kenakanya atribut sebagaimana mestinya. Seperti hal seragam resmi, rompi, ataupun juga tanda pengenal. Petugas parkir tetap bersikukuh meminta tarif Rp 2.000. Tapi ketika diminta menunjukkan Perda atau karcis parkir yang resmi. Ternyata petugas parkir tak mampu menunjukkannya. Ia hanya berdalih bahwa sudah sejak lama tarif itu.
“Sejak kapan, di Kampar ini parkir sepeda motor Rp2.000? Kalau di dalam pasar Ulul Albab, ya memang Rp2.000. Ini sudah tidak benar. Karena mendingan itu ada diberikan uang parkir sebagaimana hal di Pekanbaru.
Padahal diketahui, sampai kini di daerah ini tidak ada aturan ataupun sosialisasi bayar parkir,” terangnya.
Dijelaskan Erli ini, parahnya lagi itu petugas parkir itu tidak mengenakan seragam atau atribut sebagaimana mestinya. Seperti hal rompi, tanda pengenal, dan karcis. Namun, sambungnya, petugas itu ngotot minta tarif Rp 2.000. Katanya, hal demikian tentu tidak benar, bisa jadi Pungutan Liar (Pungli). Dan ini harus ditertibkan.
“Saat saya minta menunjukkan Perda atau karcis parkir resmi, tapi juru parkir itu tidak mampu menunjukkannya. Ia malah hanya berdalih bahwa itu sudah sejak lama tarif parkir di lokasi tersebut sebesar Rp 2.000. Ini sudah tidak benar. Harus dilaporkan ke Bupati Kampar ini, biar ditertibkan,” ujar Bu Erli ini menjelaskan.
Meski akhirnya tetap membayar Rp 2.000, Bu Erli memgatakan bahwa keberatannya bukan pada nominal uang, melainkan soal kejelasan aturan dan bahkan transparansi pengelolaan retribusi. Katanya, kalau yang seperti ini, pembohongan. Coba bayangkan kalau ratusan kendaraan parkir di sana, ada banyak itu kena tipu. (Dairul)