PT Inti Kamparindo Sejahtera di Desa Danau Lancang Ini Bersertifikat ISPO, Direksi: Apa yang Dilanggar ?
DERAKPOST.COM – Belakangan ini santer pemberitaan di media online, jikalau pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Inti Kamparindo Sejahtera (PT IKS) berada Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ini disebut-sebut melanggar aturan. Khususnya, didalam hal kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Terkait informasi itu, dikonfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan ini, melalui Willy selaku dari Direksi PT IKS menyebut, memang terdapat beberapa sungai antara lain Sungai Tapung, Sungai Lindai, Sungai Dumai, dan Sungai Hitam. Tetapi katanya, tidak benar hal tudingan yang diberitakan tersebut
Kesempatan itu Willy mengatakan, bahwa asal mula PT IKS berdiri sejak tahun 1994, yaitu dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 9554 hektar, tapi yang terkuasai kurang lebih 4.800 hektar. Maka ada sisa seluas 4.700 hektar. digarap masyarakat. Dan hal ini, termasuk itu DAS yang sesuai pada HGU.
“PT IKS berdiri sejak tahun 1994, memiliki luas HGU 9554 hektar, yang terkuasai ada kurang lebih 4.800 hektar. Maka ada sisa seluas 4.700 hektar yang tengah digarap masyarakat termasuk itu TPS pada lokasi DAS yang berada sekitar area perusahaan ini telah lama disemakkan, karena aturan,” ujar Willy.
Kesempatan itu Willy menjelaskan, bahwa PT IKS yang berdiri sejak tahun 1994 lalu ini, tetap melaksanakan aktifitasnya yang sesuai ketentuan aturan berlaku. Jadi ujar dia, pada lokasi DAS tersebut sama sekali tidak ada diganggu. Apalagi sejak ditahun 2018 silam itu, perusahaan ada mendapat
sertifikat.
“Terhitung sejak 2018 silam, perusahaan
memilik sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Karena itu, PT IKS dalam tiap menjalankan operasional, senantiasa mewaspadai akan hal-hal yang melanggar hukum, dan bekerjasama dengan lembaga independent untuk pengauditan,” katanya.
Sebagaimana diketahui sertifikasi ISPO ini adalah rangkaian kegiatan penilaian untuk kesesuaianya terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan hal pemberian jaminan tertulis bahwasa produk dan/atau tata Kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
ISPO untuk memberikan kepastianya bagi konsumen bahwa perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi itu, maka ada tercatat patuhi semua izin budidaya serta produksi minyak kelapa sawit, dan serta memenuhi seluruh kewajiban itu yang terkait dengan lisensi tersebut. Dimulai dari pembebasan lahan hingga penjualan produk.
Sebagaimana diberitakan ini sebelumnya. Dimana pihak Lembaga PemantauĀ Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan segera melaporkan PT IKS dalam waktu dekat ini ke penegak hukum. Hal tersebut diungkap oleh anggota LPPNRIĀ Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024) lalu.
“Kita akan melaporkan PT IKS, pada pihak penegak hukum dan laporan terkait karena pihak perusahaan menanam sawit di DAS. Hal itu, diduga dengan sengaja menanam sawit di DAS, terutama pafa sungai Lindai Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Begitu juga Sungai Panasan. Untuk diketahui, di DAS tidak dibolehkan,” sebut Daulat Panjaitan. (Rul)