PT BMK Diduga Tampung TBS Sawit dari Tahura, YBSN Didampingi PPRI Laporkan ke Ditreskrimsus

0 314

DERAKPOST.COM – Pemberitaan yang viral, bahwa kawasan TAHURA SSH yang diduga dikuasai dan dialih fungsikan oleh oknum inisial R menjadi lahan perkebunan sawit, tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tampung oleh PT. Bumi Melati Karya (BMK) beralamatkan di Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, di Kabupaten Kampar.

Terkait itu, Yayasan Bertuah Sakti Nusantara (YBSN) didampingi beberapa Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP – PPRI) layangkan surat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.(23/7/2024).

Hal ini ditegaskan YBSN melalui Wakil Ketua Darbi S.Ag kepada media, terkait dugaan melanggar hukum yang dilakukan oknum R yakni perkebunan kelapa sawit yang tidak resmi alias ilegal, tentunya buah sawit yang dihasilkan juga ilegal, alhasil Pabrik yang menampung buah sawit juga terlibat pelanggaran.

Dalam keterangan tertulisnya. Hasil investigasi tim YBSN dilapangan lanjut Darbi, S.Ag yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rohul tahun 2004 ini, menyebut pihaknya telah menemukan fakta bahwa PT. BMK tetap membeli buah sawit ilegal milik oknum R meskipun telah dilayangkan Surat Class Action.

Meskipun sudah dipublikasikan namun belum adanya tindakan yang komprehensif dari APH, sehingga para pelaku bebas menikmati hasil kebun yang diduga ilegal. “Hari ini kami dari YBSN didampingi rekan-rekan Pengurus DPP PPRI mengantarkan Surat laporan ke Polda Riau, dengan bukti-bukti lengkap,” katanya.

Sebagai Yayasan yang juga pemerhati lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, kami sudah mempublish pemberitaan ke Publik agar menjadi informasi awal APH untuk mengambil tindakan, kita sudah pantau mulai dari mengeluarkan buah sawit menggunakan Mobil Truk, sampai menuju ke Pabrik milik PT. BMK.

‘Jadi patut kita duga perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak PT. BMK yang kita duga ikut menampung buah ilegal tersebut,” jelas Darbi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP – PPRI berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Riau agar memberi atensi terkait mafia perkebunan ini.

Sebagai informasi kebun ilegal tersebut merupakan milik oknum R atau biasa dikenal kebun Roden, dan sudah ditetapkan oleh Hakim PN Bangkinang bersalah, karena telah mengalih fungsikan Areal Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) Menjadi perkebunan Kelapa sawit dengan nomor perkara 34/pdt.G/LH/Pn Bangkinang. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.