DERAKPOST.COM – Ratusan masyarakat di Kecamatan Tualang dan Koto Gasib ini menggelar aksi demo di depan pintu masuk PT Aneka Inti Persada (AIP) Kecamatan Tualang, massa menuntut 20 persen hak pola kemitraan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit itu, Rabu (31/1/2024).
Empat kampung tersebut adalah Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, Kampung Maredan dan Kampung Kuala Gasib. Demonstran membentangkan spanduk tuntutan ke perusahaan, mereka dihadang oleh pihak kepolisian dari Polres Siak, pihak sekuriti perusahaan dan manajemen perusahaan kelapa sawit itu.
Dalam orasinya, koordinator Lapangan Adi Sutomo menilai pihak perusahaan telah lalai dengan aturan sesuai surat edaran Bupati Siak. “Kita minta pihak perusahaan yaitu PT AIP untuk mengeluarkan hak masyarakat yang 20 persen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kami lihat pihak perusahaan lalai dengan aturan pemerintah,” kata Adi Sutomo.
Begitu juga disampaikan ketua Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAM) Heri Ismanto sebagai kuasa hukum masyarakat. Heri menilai pihak perusahaan belum menyelesaikan Fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Sesuai UU 39 tahun 2014 dan surat edaran Bupati serta Permentan no 18 tahun 2021.
Heri mengatakan, Surat Edaran Bupati Siak nomor: 520.52/DISTAN/IX/2023/44 bersifat penting perihal pemberitahuan pelaksanaan kewajiban FPKM yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023, ditandatangani langsung Bupati Siak.
“Pihak perusahaan belum menjalankan Undang-undang tersebut terkait kemitraan 20 persen kepada masyarakat sebagai jaminan investasi yang memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Heri Ismanto juga meminta pihak perusahaan untuk duduk bersama, diskusi untuk membahas perihal ini, tapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan sudah hampir 25 tahun berdiri, namun masih ada masyarakat sekitar yang hidup dibawah garis kemiskinan, padahal masyarakat disekitar perusahaan juga turut andil menjaga perusahan untuk berinvestasi disini agar tetap aman. Kami masyarakat tidak membuat rusuh atau hadang menghadang, kami jamin aman,” ujarnya.
“Tindakan aksi damai yang dilakukan ini, untuk generasi selanjutnya. Sehingga mereka, memiliki kehidupan yang layak sesuai dengan hak dan regulasi kemitraaan yang diatur negara kepada perusahaan,” pungkasnya.
Sementara Itu, General Manager atau Area Controller PT AIP, Lili, mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat 4 kampung di Kabupaten Siak ini.
“Semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan disampaikan kepada manajemen pusat terkait kemitraan 20 persen, selanjutnya akan didiskusikan bersama kembali,” pungkasnya.
Humas PT AIP, Yudistira mengaku tuntunan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut sangat dihargai.
“Kalau itu sesuai regulasi dan mekanisme yang ada kita akan penuhi, pihak perusahaan kalau berinvestasi selalu komitmen dengan aturan pemerintah itu sendiri. Sementara HGU PT AIP sekitar 11.134 hektar dan berakhir pada tahun 2034,” ujarnya. (Lns)