DERAKPOST.COM – Sesuai agenda, di hari Sabtu (22/3/2025) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak. Hal ini, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 3 TPS. Dalam hal itu, pihaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menegaskan agar semua pihak agar bisa menjalankan proses demokrasi dengan benar.
Bawaslu memastikan pengawasan ketat akan dilakukan, dan siap memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution. Dia menekankan pentingnya kompetisi yang adil dalam PSU kali ini.
Ia mengingatkan pasangan calon untuk bertanding secara sportif tanpa menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, terutama praktik politik uang. “Kami berharap paslon berkontestasi secara fair, tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum terutama membeli suara pemilih,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Tak hanya kepada peserta pemilu, Indra juga mengimbau masyarakat pemilih di TPS PSU agar tidak tergoda oleh politik uang yang dapat merusak proses demokrasi dan masa depan daerah. Kata dia, begitu juga masyarakat pemilih di TPS PSU, jangan tergoda dengan uang receh yang mempengaruhi masa depan Siak. Pilihlah sesuai hati nurani.
Bawaslu Siak, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Riau dan Bawaslu RI, akan memastikan jalannya PSU sesuai aturan. Indra menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam pilkada, baik pemungutan suara awal maupun PSU memiliki aturan yang sama. Setiap pelanggaran tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan dalam hal ini tak ada bedanya antara pemungutan suara awal dengan PSU. (Dairul)