Proyek Reboisasi Ratusan Miliar Rupiah di Kuansing, Larshen Yunus: Diharap Kejati Riau Tanggap

0 311

DERAKPOST.COM – Proyek Reboisasi dari Kegiatan Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, untuk empat kecamatan di Kabupaten Kuansing, seluas 5 ribu hektar. Hal itu di sorot Aktivis Anti Korupsi.

Hari ini, Kamis (16/5/2024) bertempat di Lantai V, Gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Ketua LSM GAKORPAN Rahmad Panggabean didampingi Kuasa Hukum Larshen Yunus memenuhi undangan pemeriksaan pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Larshen Yunus selaku Kuasa Hukum LSM GAKORPAN ini menegaskan, bahwa kasus tersebut harus segera dibongkar. Maka itu pihaknya tidak main-main dengan perkara yang satu ini. Katanya, uang yang ratusan miliar untuk reboisasi tersebut, harusnya jelas peruntukannya.

“Coba bayangkan, hal itu proyek ratusan miliar rupiah. Dilaksanakanya di kawasan lahan milik perseorangan (pribadi). Tentu bagaimana mungkin uang negara sebesar itu disalurkan tidak tepat sasaran. Karena itu akhirnya proyek reboisasi malah gagal. Lokasinya, mayoritas berada perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Agenda pendampingan hukum bersama Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau, dijadikan Larshen Yunus ini sebagai tolak ukur berhasil atau tidaknya kalau Kepala Kejati Riau dalam hal memimpin, apalagi diketahui baru mendapatkan Gelar Datuk dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

“Mohon izin. Kami tegaskan sekali lagi, bahwa hukum adalah pembuktian. Mari berbenah menuju supremasi hukum bisa arah yang lebih baik,” tutur Larshen Yunus. Ia kembali tegaskan bahwa untuk berkas laporan tersebut juga resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung, hingga akhirnya itu dilimpah ke Kejati Riau.

Katanya, mengenai hal Barang Bukti (BB) dan Alat Bukti, tentunya itu jauh-jauh hari telah dilengkapi. Bahkan ada dokumentasi photo dan video yang disertakan di dalam flast disk. Jadi sambungnya, jangan lagi Penyidik Pidsus Kejati Riau minta ini yang kedua kalinya. Namun katanya, bahwasa proyek ratusan miliar seperti itupun sama sekali tidak ada wujudnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Riau harus serius menangani ini, jangan pula bermain-main dengan ada laporan tersebut. “Bayangkan saja dengan adanya dukungan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau ini, maka proyek tersebut mestinya selesai dengan baik. Karena anggaran benar-benar melimpah ruah,” katanya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.