DERAKPOST.COM – Diketahui, kini progres proyek dengan pagu anggaran 33,6 miliar tersebut hanya mencapai 74,24 persen per 22 April 2025. Yakni proyek Badan Intelijen Negara Provinsi Riau itu tak selesai.
Di tahun 2024, proyek ini diadendum sebanyak empat kali. Terakhir pada 5 Desember 2024, mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dengan nilai kontrak menjadi Rp34,9 miliar.
Progres pekerjaan hingga 31 Desember 2024 hanya 60,45 persen. Terlambatnya pencairan termin kedua dan tunda bayar menjadi alasan penyedia tak selesaikan pekerjaan tepat waktu.
Dikutip dari laman KlikMX.com. PT ATP selaku peyedia kemudian meminta penambahan waktu 50 hari. Lalu dibuatlah adendum lanjutan dengan tambahan klausul denda.
Berakhirnya masa 50 hari, proyek tak selesai juga. Dibuat lagi adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari. Hasil pemeriksaan, terakhir proyek hanya tuntas 74,24 persen.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada proyek ini. Selain itu, belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp1,4 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar dinas terkait memproses kelebihan pembayaran dan memperhitungkan pembayaran pada termin terakhir kepada penyedia, termasuk soal denda keterlambatan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Novri Ilham ST MMEng membenarkan bahwa BPK sudah lakukan audit untuk kegiatan tersebut. (Dairul)