Proses Hukum Tak Jelas, Armilis: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Rp162 M Harus Diambil Alih KPK

0 132

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang tidak ada kejelasan dalam penanganan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini, senilai Rp 162 M. Diketahui penangananya di Ditreskrimsus Polda Riau. Padahal telah sejak tahun 2023 lalu, tetapi itu belum ada seorangpun pelaku ditetapkan ini, sebagai tersangka.

Artinya, yang berjalan lambat dan tak jelas progresnya. Maka, dari proses peyelidikan kasus korupsi tersebut, mendapatkan hal perhatian segenap lapisanya masyarakat Provinsi Riau ini. Karena, hingga sekarang masih sebatas tahapannya pengumpulan bukti-bukti dikasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau pada era Muflihun tersebut.

“Diketahui, ratusan pegawai di Sekretariat DPRD Riau (Sekwan), honorer dan tenaga ahli telah diperiksa. Tapi anehnya, belum ada satu orangpun pimpinan dan anggota DPRD Riau diperiksa untuk sebagai saksi ataupun ditersangkakan. Melihat lamban proses penanganan kasus SPPD fiktif dan lindungi,” kata Armilis Armaini SH MH.

Pemerhati Hukum Armilis Armaini SH MH ini mengatakan, padahal sangat jelas kalau penanganannya kasus koruspi SPPD fiktif ini, mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat Riau. Tapi sambungnya itu, kenapa hingga kini Polda Riau tidak ada melakukan pemeriksaanya pada pimpinan dan anggota dewan di priode tersebut.

Maka sebut Pengacara Kondang ini, untuk alangkah baiknya pada kasus ini pihaknya KPK harus turun tangan, serta mengambil alih penangnanya kasus mega korupsi ini. Menurut Armilis, penanganan dalan kasus koruspi SPPD fiktif ini mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat. Hal itu seharus ada suatu kejelasan hukum.

“Karena kasus ini juga melibatkan lembaga DPRD Riau, korupsi yang sangat besar dan ratusan orang pelaku. Kasus SPPD fiktif ini sungguh fantastis jika dilihat dari besarnya jumlah uang negara dikorupsi, serta begitu banyaknya orang yang terlibat. Masyarakat memperhatikan secara serius penanganan pada kasus korupsi ini,” ungkap Armilis.

Pada awal penanganan kasus SPPD fiktif ini oleh Polda Riau, lanjut Armilis, tentu ini  masyarakat Riau memberi apresiasi yang tinggi melihat gebrakan serta keberanian Polda Riau mengungkap kasus ini. Animo masyarakat tentu semakin besar melihat besarnya uang negara ditilap, banyaknya orang yang terlibat dalam hal kasus ini.

“Penggeledahan di Kantor DPRD Riau oleh Penyidik dari Polda Riau itu diikuti dengan penyitaan dokumen dan bahkan peralatan komputer serta alat bukti lainya diapresiasi sangat tinggi masyarakat Riau. Masyarakat tentunya berharap, agar Polda Riau berani mengungkap kasus ini secara tuntas serta tetapkan status tersangka,” terangnya.

Namun seiring berjalannya waktu, katanya, harapan dan optimisme masyarakat untuk kasus SPPD fiktif ini bisa terungkap secara tuntas semakin suram. Sebab, hampir dua tahun penanganan kasus ini yang berjalan, tetapi belum ada pelaku korupsi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ini membuat masyarakat pesimis dan bahkan apatis.

“Melihat lamban bahkan janggalnya proses hal penanganan kasus korupsi SPPD fiktif. Maka hal ini, masyarakat jadi pesimis dan apatis bahwa Polda Riau tidak mempunyai keseriusan untuk bisa mengungkap kasus mega korupsi ini secara tuntas,” sebutnya. Maka kata Armilis, harusnya kasus diambil alih oleh KPK yang diketahui dengan telah segala reputasi dan kompetensi dimiliki. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.