DERAKPOST.COM – Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan, pihaknya sudah menangkap seorang pria berinisial GN (28). Hal itu, ditangkap yang karena melakukan tindakan penganiayaan menyebabkan Ryan Imanda (34) ini tewas atau meninggal dunia.
Dimana penyebabnya, pelaku itu mengaku tersinggung atas perkataan kasar korban. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa itu terungkap berawal laporan ibu korban, Samsidar (53), ke polisi. Menurut pelapor, korban sempat pulang ke rumah pada malam kejadian, dan langsung tidur di ruang tamu.
“Korban sempat menggedor pintu. Setelah dibukakan, korban masuk ke ruang tamu dan tertidur,” jelas Angga, Rabu (28/1/2026).
Keesokan harinya, pelapor masih melihat korban dalam posisi tidur hingga sore hari. Saat mencoba membangunkan, korban tidak merespons dan terlihat darah keluar dari hidungnya.
Pelapor kemudian menghubungi pihak keluarga untuk membawa korban ke RSUD Kota Dumai. Namun setelah mendapat penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Polres Dumai gerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian tangan korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di tanah, hingga korban mengalami kekerasan secara berulang.
“Karena tersinggung, terlapor ambil palu, kebetulan sedang ada orang kerja bangunan. Dipukul bagian tangan, kemudian mereka bergulat di tanah dan dipukul secara acak,” jelas Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu berwarna kuning.
“Terlapor GN diamankan Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Angga.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fauzy)