JAKARTA, Derakpost.com- Diketahui ini, Presiden Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun hari tersebut bukannya menjadi hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia ataupun Kepres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan dilakukan di Jakarta pada Kamis (24/2/22).
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian yang tertuang pada Kepres, yang dilansir RMOL.id.
Adapun pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pihak dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda melakukan agresi militer dan juga propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain itu, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintah Panglima Besar Jenderal Soedirman. Serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta serta didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
“Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tulisnya.
Kemudian dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah. Patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, maka perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. **Rul