Prabowo: Bupati Aceh Selatan Mirwan itu Disersi saat Bencana, Diminta Mendagri Copot dari Jabatannya
DERAKPOST.COM – Diketahui saat terjadi bencana alam, tetapi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah dengan tanpa izin. Padahal diwilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Presiden Prabowo juga minta Mendagri copot Bupati Aceh Selatan tersebut dari jabatannya.
Presiden Prabowo ada meminta Mendagri Tito Karnavian untuk halnya memproses pencopotan Mirwan. “Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana Sumatra digelar itu di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Ahad (7/12/2025).
Dikata dia, sikap dari Bupati Aceh Selatan itu jikalau di Tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya ada meninggalkan anak buah. Hal itu tidak bisa tuh, sorry tuh jangan pandang dari partai mana. Disebut dia, hal peringatan ini dengan tanpa sebab. Karena jelas sikap bupati demikian jikalau di Tentara ini namanya disersi.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tak lupa menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah yang terus bekerja tanpa kenal lelah untuk menyelamatkan rakyat. “Terimakasih para bupati, kalian yang kini terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk mehadapi kesulitan,” ucap Prabowo.
Dikutip dari laman CNNindonesia. Dalam hal ini, Prabowo juga mengaku menerima laporan kondisi lapangan dibencana yang cukup memprihatinkan. Dia bilang ladang pertanian rusak, dan perumahan itu harus dibangun ulang. Ini sambungnya, menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Wamendagri: Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Dijadwal Ulang
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS ini menjadi sorotan usai melaksanakan ibadah umrah saat ada bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya. Mirwan MS sendiri, juga sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan pada penanganannya tanggap darurat banjir dan longsor.
Surat itu telah diterbitkan Mirwan pada 27 November ini, bernomor 360/1315/2025. Kemudian pada 2 Desember, Mirwan justru pergi umrah yang memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Dikesempatan itu, Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak dan tidak mengabulkanya keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Diketahui surat izin permohonan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan, kepada Mualem pada 24 November 2025.
“Namun, diketahui bahwa Gubernur Aceh ini tak mengabulkan, karena saat itu Aceh dilanda bencana alam Hidrometeorologi. Gubernur, telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12/2025) lalu.
Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor. Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat dalam penanganan bencana banjir dan juga tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan tersebut. (Dairul)