PPI Riau Sorot Kenirja Bawaslu Dalam Laksanakan Tugasnya Pengawasan Kampanye Pemilu

0 401

 

DERAKPOST.COM – Spanduk baliho tak sesuai ketentuan ini banyak bertebaran di Kota Pekanbaru, dan kabupaten/kota lainnya. Hal ini, yang menjadi sorotanya di Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau.

Seperti diketahui itu Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai terhitung sejak Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 sesuai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama 75 hari akan digunakan peserta Pemilu untuk meyakinkan masyarakat ini untuk memilih calon pilihan.

Kampanye yang dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Salah satu metode dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye itu yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40 x 60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp100.000.

Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan bahwa Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau  taman dan pepohonan.

Terkait ini, pihaknya Koordinator Umum (Ketum) PPI Provinsi Riau, Hasan dalam keterangan tertulisnya menyoroti halnya pemasangan bahan kampanye tersebut. Khususnya itu, di Kota Pekanbaru yang nyata masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.

“Saya melihat itu, masih banyak bahan kampanye didalam bentuk poster yang terpasang bebas ada di jalan protokol, di pohon dan serta dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm. Lihat saja itu misalnya terpasang di Jalan Sudirman, Arifin Achmad dan juga jalan-jalan lainnya,” ujarnya.

Hasan dalam kesempatan ini, meminta agar kepada peserta Pemilu lebih taat aturan dan Bawaslu itu melaksanakan tugasnya yang mengawasi pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Karena itu selain melanggar aturan kampanye, ada yang melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Saya menghimbau kepada peserta pemilu untuk lebih taat aturan dan juga meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” katanya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.