Polres Rohil Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

0 202

 

DERAKPOST.COM – Kapolres Rokan Hilir (Rohil AKBP Andrian Pramudianto, saat menjawab wartawan mengatakan, telah mendalami dugaanya suap penerimaan Satpol PP Pemkab ini.

“Polisi ini sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap di dalam penerimaan honorer Satpol PP. Dimana, salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid),” terang Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

Ia mengatakan, bahwasa pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli. Berdasarkan gelar perkara dilakukan maka ada ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penyidik berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti berkaitannya dengan dugaanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil anggaran tahun 2021. Maka kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mantan Kapolres Buleleng ini, beberkan bahwa tiga orang ditetapkan itu sebagai tersangka antara lain ada Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua (Waka) Penerimaanya Honorer Satpol PP inisial SP. Kemudian turut dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, yakni berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang pada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rohil.

Para korban mengaku setor Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta. “Korban, hingga kini tercatat sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lain menerima aliran dana ini,” ujarnya. **Jho/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.