Polres Rohil Tangkap MT Diduga Pelaku Pembakar Lahan Kawasan Hutan Produksi di Balai Jaya

0 121

DERAKPOST.COM – Pelaku berinisial MT (53) ini diamankan Polres Rohil, atas hal dugaan pembakaran lahan di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pria inipun ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi.

Pelaku ditangkap setelah tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran yang terdeteksi oleh sistem Lancang Kuning (aplikasi pemantauan hotspot milik Polda Riau), Kamis, 30 Oktober 2025.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik tersangka Moslen Tamba. Ia mengaku membuang puntung rokok sembarangan saat berada di lahannya, dan api kemudian membesar hingga membakar kawasan hutan produksi,” ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Ahad (2/11/2025).

Menurut laporan resmi Polres Rokan Hilir, kebakaran pertama kali terdeteksi, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.

Keesokan harinya, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan dan warga bergerak cepat menuju lokasi untuk memadamkan api agar tidak meluas ke area lain. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sumber api berasal dari lahan pribadi tersangka tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka sebut  bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, ia sedang menyemprot lahan miliknya dan membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah tanpa mematikannya terlebih dahulu. Api dari puntung tersebut kemudian menjalar dan membakar lahan kering di sekitarnya.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa ember, pelepah sawit bekas terbakar, serta puntung dan bungkus rokok yang digunakan pelaku,” jelas Kapolres, yang dikutip dari laman Riauaktual.

Polres Rokan Hilir menjerat Moslen Tamba dengan Pasal 78 Ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman untuk perbuatan ini sangat berat (penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah). “Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membakar lahan, apalagi di tengah ancaman bencana kabut asap. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Mulyono)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.