Polres Kuansing Amankan BU Penampung dan FR Pemodal Emas Ilegal Dari Lipat Kain

0 80

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan hal penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal yang menindaklanjuti intruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang minta zero PETI di Kabupaten Kuansing.

Instruksi itu langsung ditindak cepat oleh jajaran Polres Kuansing. Pada hari Jumat (25/7/2025) yaitu sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi adanya penampung atau penadah emas illegal di wilayah Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Operasi yang dilakukan diam-diam itu membuahkan hasil. Seorang penadah dan penampung emas berinisial BU, dibekuk tanpa perlawanan malam itu di lokasi pembakaran emas miliknya. “Di Kopah, kami amankan satu orang penadah atau penampungan emas hasil PETI berinisial BU,” ungkap Kasat Reskrim AKP Shilton SH menjawab wartawan.

Dimana hasil interograsi terhadap BU, kata Shilton, hal itu BU mengaku kalau emas-emas yang dibakar merupakan hasil aktivitas PETI yang ditampungnya. Dimana dalam satu pekan, BU mengaku bisa membakar 60 sampai 80 gram emas hasil PETI. Namun dia mengaku tidak melakukan aktivitas penampungan emas PETI itu sendiri.

Tetapi kata BU ada FR sebagai pemodal atau pendana untuk membeli emas-emas hasil PETI yang dibelinya. Hubungan kerja samanya bersama FR sudah berlangsung empat bulan ini. Mendapat informasi itu, kata Kasat Reskrim AKP Shilton, dia dan beberapa personel Polres lainya langsung melakukan pengejaran ke kediaman FR di Lipat Kain, Kampar.

“Saat tiba di lokasi, FR tidak kooperatif. Dia mencoba bersembunyi di atas plafon ruko tempatnya. Melihat tidak kooperatif itu, hal itu menimbulkan kecurigaan karena plafon ruko dijebol dan berhasil menangkap FR itu berada di plafon tersebut,” katanya Shilton menjelaskan aksi penembakan tersebut.

Tapi sambungnya, saat itu FR ditangkap itu masih mencoba mengelak bahwasa kalau emas itu bukan dari BU. Namun di lokasi FR diamankan itu, Shilton dan personelnya ada mendapatkan 20 gram emas pentolan yang belum diolah. Menurut pengakuan BU yang juga dibawa ke lokasi, pentolan emas sebesar 20 gram itu miliknya yang diantar ke FR.

Kini kedua penadah atau penampung emas hasil PETI di Kabupaten Kuansing itu telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk hal pemeriksaan lebih lanjut. Dari operasi itu, lanjut Shilton, mereka juga mengamankan 348,40 gram emas di tempat FR bersama sejumlah perhiasa tanpa surat kepemilikan yang diduga hasil emas illegal yang dibawa BU, bersama uang tunai Rp6 juta dari BU.

Shilton menegaskan, kalau ini baru langkah awal menindaklanjuti hal instruksi Kapolda Riau untuk zero PETI di Kuansing. Di mana sasaran pertama yang menjadi target yaitu adalah penampung atau penadah. Langkah ini untuk hal memutus mata rantai aktivitas PETI di Kuansing. Selain aktivitas dari PETI tetap dilakukan penertiban.

“Dan kita sudah mempetakan hal titik-titik yang menjadi target berikutnya. Penertiban ini tidak akan berhenti sampai disini,” kata Shilton. Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat masih berkecimpung dengan aktivitas PETI, dan menjadi penadah emas PETI, agar segera dihentikan. Dan meminta masyarakat kooperatif memberi informasi pada polisi. (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.