Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pelabuhan Roro

0 71

DERAKPOST.COM – Polres Dumai saat ini, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan berat bruto itu sekitar 1037,73 gram. Hal itu bukti nyata kerjanya Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Paket berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna oranye dengan merek “99 Durien” dan bergambar buah durian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Jumat (2/5/2025).

Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan pelabuhan tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berperan aktif dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kristal bening yang terbungkus plastik “99 Durien”, dua lembar plastik asoy berwarna hitam, serta sehelai celana panjang berwarna biru dongker yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

“Tersangka S berusaha menyimpan paket narkotika di bagian pinggang celana yang dikenakannya, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan,” tambahnya.

AKBP Hardi Dinata menjelaskan bahwa tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi satu kilogram,” tegasnya.

Diketahui, tersangka S merupakan seorang laki-laki berusia 28 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Dumai Barat.

“Tersangka mengakui perannya dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika tersebut. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka S menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamina,” papar Kapolres. (Fauzi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.