DERAKPOST.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengeluarkan penetapan SK kawasan hutan di Riau. Selain itu Gakkum dibawah DLHK melaksanakan tugasnya dengan menyisir kembali kawasan yang sudah diduduki oleh masyarakat.
“Kita minta Gakkum agar melaksanakan tugasnya dengan menyisir kembali akan kawasan-kawasan yang sudah diduduki masyarakat. Bila hal terjadi pelanggaran hukum didalamnya, itu harus melakukan pendekatan dengan secara hukum,” ujar anggota Komisi II DPRD Riau Mira Roza SH.
Politisi asal fraksi PKS itu mengatakan beberapa hari lalu, Komisi II DPRD Riau melakukan hearing dengan DLHK. Salah satu problem Gakkum tidak berfungsi yang secara maksimal, kabarnya adalah persoalan dana. Katanya, jika Pemprov Riau memang serius untuk penegakkan hukum di kawasan hutan, mereka harus diberikan pendanaan yang cukup.
Terkait adanya perambahan hutan di Desa Petani Batin Solapan, sebut Mira Roza, hal itu diakibat tidak ada legalitas kawasan hutan dari SK penetapan. “Nah kalau SK penetapan tidak ada. Nah kan, lahannnya juga dipertanyakan,” katanya, saat ditanyakan permasalahan menjadi keluhan masyarakat tersebut. **Rul