Politisi PKB Lukman Duga Ada Campur Tangan Asing di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

0 227

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim, menilai atau campur tangan asing dalam turut serta pada wacana penundaan Pemilu 2024.

Luqman Hakim, menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses, dan tahapan Pemilu itu bisa dalam rangka memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya putusan itu masyarakat dibuat gaduh, lantaran menunda Pemilu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. “Patut diduga ada kepentingan asing yang ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI,” ungkapnya.

Menurut Luqman, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antar partai politik dan Capres Cawapres, tetapi juga ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut pengaruh di Indonesia.

ā€œKarena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pasti terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu,ā€ tuturnya, dikutip dari RMOL.id.

Sebagai anggota DPR RI, Luqman mengajak semua pihak kembali kepada tujuan dan kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, dengan menjadikan Pemilu sebagai sarana rakyat melaksanakan kedaulatannya.

ā€œJadikanlah Pemilu 14 Februari 2024 sebagai jalan konstitusional untuk berkuasa secara damai dan bermartabat. Bukan dengan cara-cara inkonstitusional, apalagi menggadaikan kedaulatan negara pada asing,ā€ ujarnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.