DERAKPOST.COM – Pemiliknya Wahana Jembatan Kaca The Geong yang berada di Hutan Pinus Limpakuwus, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapanya terkait insiden pecahnya kaca, mengakibatkan kematian seorang wisatawan.
“Polisi, telah menetapkan Edi Suseno (63 tahun), pemilik wahana jembatan kaca The Geong berada di Hutan Pinus Limpakuwus, itu sebagai tersangka. Hal penetapan itu terkait insiden pecahnya kaca mengakibatkan kematian seorang wisatawan,” sebut Kombes Edy Suranta Sitepu.
Kapolresta Banyumas ini mengatakan, penetapan tersangka ini hasil tentunya hasil penyelidikan oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ini melibatkan Tim Labfor Polda, ada menemukan kelalaian oleh pihak pemilik wahana.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (30/10/2023). Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Edi sendiri yang mendesain wahana jembatan kaca tersebut.
“Namun, wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melewati uji kelaikan,” ujar Kombes Edy Suranta dikutip dari detikcom.
Tersangka, Edi Suseno, dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, ia sedang menjalani proses penyidikan.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, peristiwa pecahnya kaca jembatan terjadi di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas. Empat wisatawan sedang melakukan swafoto ketika kejadian tragis ini terjadi.
Insiden itu mengakibatkan kematian seorang wisatawan FA (49 tahun) meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan AI (41 tahun) mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto. **Fad