DERAKPOST.COM – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) disaat ini tetapkan Kapten Kapal cepat Evelyn Calisca 01 berinisial SH sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat menewaskan 12 penumpang, Kamis (27/4/2023) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, kepada wartawan mengatakan, bahwasa selain itu ditetapkan satu tersangka lain inisial AB sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. “Ya, betul sudah ditetapkan tersangka. Yakni SH dan AB,” kata Kapolres.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebab orang lain meninggal dunia. Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres ini mengungkap kemungkinan tindakannya melanggar hukum, dimana terungkap ada kelebihanya muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut, sebutnya, terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan serta korban meninggal dunia yang melebihi manifes. “Ada kemungkinan itu karena jumlah korban selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes,” sebut Kapolres Norhayat.
Disinggung soal kemungkinan dicabut izin operasi kapal tersebut, Kapolres ini menyebutkan, bahwa masih dalam hal proses penyidikan. Katanya, menunggu dari proses penyidikan yang nanti lihat hasilnya.
Ujarnya, dua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga jadi menyebabkan hal orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dari speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) lalu.
Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nakhoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggung jawab pelayaran berinisial A.
Speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. **Rul