Polisi Amankan Tiga Orang Mafia BBM Subsidi di Rohil, Surat Rekomendasi dari  Dinas Perikanan

0 72

DERAKPOST.COM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan serta  Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Misal ada Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir (pengumpul) dan penyalur. Adrian (43) ini bertugas sebagai supervisor SPBU, bahkan Muhammad Darmawan (40) adalah manajer SPBU.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Poros Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yaitu terkait akan  kelangkaan BBM tersebut, yang berlokasi di wilayah Bagan Punak Meranti.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, bahwa  pengungkapan kasus bermula informasi masyarakat yang resah akan karena sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, membuntuti para pengumpul dan penyalur, hingga akhirnya bisa menggerebek lokasi penyimpanan.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Hendra M. Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir atau pengumpul dan penyalur. Adrian (43) bertugas sebagai supervisor SPBU, sedangkan Muhammad Darmawan (40) adalah manajer SPBU,” ungkap Ade.

Dikesempatan itu, Ade mengatakan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi yang diterbitkan pihaknya Dinas Perikanan Kabupaten Rohil. Dimana yang seharusnya digunakan oleh nelayan untuk hal membeli BBM bersubsidi. Namun, BBM yang justru dijual kembali kepada masyarakat umum tanpa izin resmi.

“Hendra itu membeli BBM dari SPBU No. 14.289.672 BUMD di Kecamatan Bagan Punak Meranti ini menggunakan jerigen. Setiap jerigen berisi sekitaran 29 liter Bio Solar dengan harga Rp200.000 dan serta  Pertalite itu seharga Rp290.000. Sebagai imbalan pelicin, Hendra memberikan fee Rp10.000 per jerigen kepada Adrian dan Darmawan,” kata Ade.

Dijelaskan dia, bahwa dalam sepekan itu, Hendra mengangkut BBM menggunakan becak motor dan gerobak kayu miliknya itu untuk kemudian dijual kembali yang secara bebas. Hal itu sangat melanggar ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi kelangkaan BBM yang terjadi.

Ade menceritakan. Pada penggerebekan itu, Polisi ada menyita 50 jerigen Bio Solar dengan volume total sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite berisi total 522 liter, satu unit becak motor, gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi, serta sembilan lembar surat kuasa.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.