DERAKPOST.COM – Saat ini, hal Rumah Dinas ditempati Bupati Samosir Vandiko Gultom disebut-sebut sebagai aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy
Rahmayadi minta Bupati Samosir untuk angkat kaki dari bangunan tersebut.
Hal itu disampaikanya Gubsu Edy ketika diwawancarai wartawan. Dia menyebut, bahwasa Rumah Dinas dipakai Vandiko
Gultom itu aset Pemprov Sumut, karena itu diminta untuk mengosongkan, sebab
Rumah Dinas tersebut asetnya Pemprov yang akan dijadikan mess nantinya.
Karena saat ini Bupati Samosir tak juga pindah dari bangunan itu, maka disikap Pemprov Sumut kemudian menerbitkan surat perintah pengosongan itu melalui surat No:000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu.
Dikutip dari Tribune, Edy menyebutkan, alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.
“Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk mengubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ,” ujarnya.
Edy menambahkan, maka diimbau pada Bupati Samosir Vandiko Gultom supaya atau sebaiknya itu mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai Rumah Dinas.
Apalagi, aset tersebut telah diwariskan itu dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut.
“Diketahui, Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, tentu bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi inikan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dahulu mewariskan itu,” ungkapnya. Tambahnya, kalau dihibah, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ.
Diketahui, untuk saat ini Bupati Samosir Vandiko berusaha melobi Gubernur Edy untuk tak ada mengambil alih bangunan yang kini dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Samosir tersebut. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Samosir, Imanuel TP Sitanggang.
Dia mengaku pihaknya sudah menyurati pihak Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi. Pihaknya juga meminta agar Pemprov Sumut itu bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budaya yang tinggi
“Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut,” ujar Imanuel melalui keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata ini, bukan cuma meloby Edy, tapi Vandiko Gultom melalui Pemkab Samosir menggandeng sejumlah tokoh masyarakat.
Ada beberapa tokoh masyarakat yang diajak ikut serta untuk mempertahan Rumah Dinas itu, agar tidak diambil alih Pemprov Sumut. Beberapa tokoh yang diajak diantaranya Ketua Umum PPRNB Kabupaten Samosir Mangiring Naibaho, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang, dan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho.
Ditilik kebelakang. Ternyata diketahui itu Rumah Dinas ditempati Bupati Samosir ini sempat dilaporkan ke Jaksa. Artinya, jauh hari sudah jadi polemik. Diketahui, rumah dinas inikan baru saja direnovasi dan menelan anggaranya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.nNamun, saat proses renovasi itu, elemen masyarakat melaporkan kegiatan renovasi ini pada Kejari Samosir.
Massa mengaku sebagi mahasiswa itu pada Februari 2023 lalu, yang membuat laporan resmi di Kejaro Samosir. Karena menurut massa, renovasi dilakukannya Pemkab Samosir bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebab, kata pelapor disaat itu. Mesti ini sebelum melakukan renovasi, harusnya ada pelepasan aset dari pihak Pemprov Sumut kepada Pemkab Samosir. Hal ini, barulah proses renovasi bisa dilakukan. Karena renovasi bertentangan dengan Permendagri tersebut, masyarakat dan mahasiswa kemudian melaporkan itu dalam dugaan tindak pidana korupsi. **Rul