DERAKPOST.COM – Diketahui, itu beberapa waktu lalu sejumlah kontraktor atau rekanan proyek melakukan aksi penyegelan di beberapa ruangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Aksi ini dipicu oleh tunggakan pembayaran proyek pembangunan sejak tahun 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan nilai mencapai Rp54 miliar dan melibatkan sekitar 100 vendor.
Para kontraktor menuntut akan kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan bahwa sebagian dari pekerjaan yang dipermasalahkan tidak memiliki dasar administrasi berupa kontrak resmi.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, meminta agar pemerintah kota tetap mengedepankan keselamatan masyarakat, khususnya pasien yang dirawat di RSD Madani.
Ia menekankan bahwa persoalan administrasi dan keuangan tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan publik.
“Jangan sampai orang sakit terhalangi karena urusan administrasi atau keuangan. Kita berharap masalah ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi antara pihak kontraktor, rumah sakit, dan pemerintah kota,” ujar Isa, Jumat (9/5/2025).
Isa juga mengungkapkan seluruh kegiatan yang tergolong tunda bayar belum bisa dibayarkan karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikatakannya, jika dari hasil audit ditemukan bahwa pekerjaan tidak memiliki kontrak resmi atau melanggar regulasi, maka bisa jadi pembayaran tidak akan dilakukan.
“Terkait tidak ada kontrak, itu butuh pendalaman dari BPK nanti. Mungkin BPK bisa saja merekomendasikan tidak dibayar sama sekali kalau ada kegiatan yang tidak ada kontraknya atau yang menyalahi regulasi, karena siapa yang mau bertanggung jawab,” tambahnya.
Mengenai aksi penyegelan yang dilakukan kontraktor, Isa menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena menyangkut ruang publik dan pelayanan dasar masyarakat. Meski demikian, ia menilai perlu ada kajian mendalam sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Tentu penyegelan di ruang publik itu sesuatu yang tidak dibenarkan, melanggar aturan. Namun sejauh apa itu layak untuk kita bawa ke ruang hukum, itu tentu harus ada kajian yang lebih jelas lagi,” tutupnya. (Rezha)