PEKANBARU, Derakpost.com- Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaran tampak menghadir rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, Senin (24/1/22) di Pekanbaru. Rapat, pembahasan konflik antara masyarakat Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN).
Kesempatan itu Plt Bupati Suhardiman Amby, kepada wartawan menyebutkan, ini sudah persoalan lama, konflik antara masyarakat dengan DPN, “Seperti apa penyakit Duta Palma ini, jangan tanya lagilah sudah dari dulu, coba buka saja google keluar semua penyakitnya,” ucap Suhardiman.
Saat ini lanjut Suhardiman, intinya telah ada dibuka pihak presiden, pencabutan izin kawasan. Maka semestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau untuk melanjutkan pencabutannya Hak Guna Usah (HGU) pada perusahaan tersebut. Kebetulan ada Pansus DPRD Riau, bisa rekomendasi cepat dari lembaga ini.
Menurutnya, lembaga DPRD Riau inikan sebagai inisiator dapat merekomendasi pencabutan izin yang dengan berbagai pertimbangan. Misalnya soal pada izin lingkungan, KKPA, konflik masyarakat, karyawan bermasalah dan bermacam-macam. “Tidak perlu merincikanya apa diperbuat perusahaan merupa bagian dari Darmex Group ini,” katanya.
Mantan anggota DPRD Riau ini, ungkap, sudah cukup alasan untuk dicabut izin PT DPN tersebut. Karena sesuai dalam ketentuanya, kalau itu tiga kali berturut-turut nilai rapornya merah. Hal itu, kata Suhardiman, ada tiga plan dasar untuk dilakukan pencabutan izin perusahaan perkebunan tersebut.
“Pertama, pencabutan itu berdasarkan instruksi persiden yang tertuang dalam keputusanya dibuat menteri kehutanan. Kedua, ada gugatan pengadilan karena mereka harus melakukan perpanjangan HGU 12 tahun, sebelum masa berakhir. Ketiga, menteri kehutanan itukan telah mencabut kawasan,” ujarnya. **Rul