Polemik Lahan Antara Warga Simpang Perak Jaya dengan PT RAPP, BPN Siak Lakukan Pengukuran Ulang

0 285

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak melakukan pengukuran ulang kembali berada di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Ini dilakukan menyusul sengketa ganti rugi tanah antara warga ini dengan perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Papers (PT RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Menurut dari keterangan Sugito, salah satu warga Kampung Simpang Perak Jaya yang ditemui tim media di lokasi, lahan miliknya dan beberapa warga lainnya diambil oleh PT RAPP sejak tahun 1997, adalah untuk pelebaran jalan. Namun, hingga sekarang dari perusahaan belum memberikan ganti rugi.

“Dulu, pelebaran jalan seharusnya dilakukan di jalur kanan dari Jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, menuju Pelabuhan Futong milik PT RAPP. Namun, ternyata yang dilebarkan adalah jalur kiri, dan lahan kami terkena pelebaran hingga sekitar enam meter,” ungkap Sugito.

Sugito juga menjelaskan bahwa pihak PT RAPP itu pernah mengklaim membayarkan ganti rugi, namun nyatanya itu warga tidak pernah menerima bukti pembayaran atau surat kesepakatan apapun dari perusahaan tersebut Hingga saat ini, tuntutanya warga ini memperoleh hak ganti rugi berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah mereka belum dipenuhi.

“Sudah beberapa kali kami ini, melakukan mediasi terkait ganti rugi ini, tetapi tampak pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk membayar. Bahkan, jalan ini pernah kami tutup sebagai bentuk protes. Namun tetap tidak ada akan tanggapan positif dari perusahaan,” jelasnya dikutip dari Garda45, dilansir media ini.

Merasa tidak ada titik terang, maka warga akhirnya meminta bantuan Saudara Lubis dan rekan-rekannya untuk hal mengajukan permohonan kembali pada BPN Siak agar dilakukan pengukuran ulang. Langkah ini dilakukan agar warga dapat memastikan bahwa lahan mereka bersertifikat ini tidak secara sepihak diambil alih oleh PT RAPP.

“Alhamdulillah, hari ini pihak BPN turun untuk memastikan lahan warga sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” tambah Sugito.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, petugas BPN terlihat sedang melakukan pengecekan sertifikat serta pengukuran lahan untuk memastikan apakah lahan warga termasuk dalam area jalan yang diklaim oleh PT RAPP.

Sementara itu, Koordinator Konflik dan Perkara BPN Siak, Robet Sihombing, mengatakan bahwa kehadiran mereka adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat.

“Kami turun ke lapangan bersama warga untuk mencari titik koordinat lahan yang diduga digunakan sebagai jalan oleh PT RAPP. Kami ingin memastikan apakah tanah yang diklaim masuk dalam sertifikat milik warga,” singkat Robet. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.