DERAKPOST.COM – Diketahui bahwa Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), sudah merambah kawasan hutan. Saat sekarang, diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.
Wanita ini diamankan, dikarena melakukan perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), berada Kabupaten Bengkalis, yang merupakan habitat utama harimau dan gajah sumatera.
AKBP Nasruddin, merupakan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan, hal penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ungkap aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat.
“Saat tim tiba di lokasi, ada ditemukan dua eskavator yang beroperasi membersihkan lahan. Dan ada empat orang operator alat berat,” sebut Nasruddin kepada wartawan konferensi pers di Mapolda Riau.
Disebutkan Nasruddin, empat operator alat berat yang kemudian diminta keteranganya sebagai saksi. Hasil interogasi itu diketahui pemilik lahan Gloria Riahta Sinulingga yang kini berdomisili di Kabupaten Siak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan dihari Senin (20/10/2025),” katanya. Lebih lanjut Nasruddin menyebut Gloria menyewa alat berat dari seseorang itu bernama Lasikar Rico Sihotang.
Dimana diketahui Gloria Riahta Sinulingga ini juga menyewa alat berat it dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektar. Hal itu total lahan yang akan digarap seluas 13 hektare rencana dijadikanya kebun.
“Lahan itu merupa kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, yang sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat itu,” ujarnya. Dikatakan Nasruddin, saat ini Penyidik juga menjerat pelaku itu, pasal berlapis.
Pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana hal sudah diubah itu UU Nomor 6 Tahun 2023,
Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bahwa hukuman kasus mencapai 15 tahun penjara dan dendanya ini Rp5 miliar.
Nasruddin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas para pelaku perusakanya hutan dan lingkungan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang seperti demikian,” ungkap Nasruddin.
Ia juga menambahkan, pembukaan lahan dengan skala besar seperti hal ini bukan aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial, yang melibatkan nilai kontrak besar pada perambah hutan.
Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti itu hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan kurang keanekaragaman.
“Diketahui, hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Dan kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang telah merusak alam, dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujar Nasruddin. (Rezha)