Polda Riau Ringkus Lima Pelaku Jaringan Internasional, Sita 38,40 Kg Sabu Beserta 35.691 Butir Ekstasi
DERAKPOST.COM – Bertempat di Gedung Media Center Polda Riau, pada hari Senin (19/5/2025), digelar konferensi Pers. Hal itu, pengungkapanya kasus tindak pidana 35,67 shabu dan juga 35.691 butir ekstasi. Barang haram pun dibawa pelaku jaringan narkotika internasional itu, masuk melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Ini pengungkapan hasil penyelidikan sejak Maret 2025. Setelah mendalami jaringanya narkoba yang membawa barang dari negeri seberang masuk melalui Pulau Rupat, Riau ini,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, diketika memberi keterangan pers.
Barang bukti yang disita terdiri dari 36 paket besar sabu seberat 35,67 kg dan 35.432 butir ekstasi. Polisi menangkap lima orang pelaku, masing-masing berinisial A, J, T, JH, dan FHT.
Pelaku A berperan sebagai penjaga pantai yang menerima barang di daratan, sementara J adalah becak laut yang menjemput barang dari negeri seberang. Setelah sampai di daratan, tersangka T, JH, dan FHT berperan sebagai becak darat yang membawa sabu dan ekstasi ke Pekanbaru.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan gabungan antara Polda Riau dan Bea Cukai Kanwil serta Bea Cukai Dumai. Setelah beberapa kali operasi gabungan, jaringan ini akhirnya berhasil ditangkap pada 5 Mei.
“Tersangka T mengaku sudah empat kali menjemput narkoba atas perintah bosnya yang berada di seberang. Jumlahnya ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi,” jelasnya.
Untuk satu kali pengantaran, para pelaku mendapat upah bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp140 juta. Jika beredar, barang haram ini dapat merusak lebih dari 213 ribu jiwa, dengan nilai pasar mencapai Rp46,3 miliar. (Dairul)