DERAKPOST.COM – Barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional selama tiga bulan terakhir, pada hari Rabu (27/8/2025), dimusnahkan Polda Riau. Hal itu, total barang bukti dimusnahkan mencapai nilai ekonomis sebesar Rp123,7 miliar.
Total barang bukti dimusnahkan mencapai nilai ekonomis sebesar Rp123,7 miliar itu, yaitu berupa 121.52 kilogrqm (Kg) sabu, 4.592 butir pol ekstasi, 647 butir Happy Five, 257 gram heroin, 34,85 gram vitamin 2 EH, dan 624 buah cartridge cairan rokok elektrik (Feb Liquid).
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrian Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan serta perwakilan Forkopimda.
Di kesempatan itu, Brigjen Adrian Jossy menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan instansi yang turut bekerja sama, termasuk TNI halnya Angkatan Udara dan pihak bandara yang membantu gagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha dalam hal ini menambahkan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus dan 34 tersangka yang telah diamankan selama tiga bukan terakhir.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah 44 Kg sabu pada Ahad, 17 Agustus 2025, tepat saat peringaran Hari Kemerdekaan RI. Dua tersangka ditangkap berinisial WS dan AH.
“Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 44 bungkus besar sabu dengan berat bersih 42,4 kg. Diketahui hal pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2,2 juta jiwa dan mencegah peredaran narkoba senilai lebih dari Rp42,4 miliar,” jelas Kombes Putu.
WS dan AH berperan sebagai kurir darat. Keduanyan ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Simpang Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar berisi narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen, lalu dikembangkan dengan dukungan teknologi kepolisian. Barang narkotika diketahui dikirim dari luar negeri dan akan diserahkan kepada seseorang yang masih dalam pengejaran, berinisial AM, yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kombes Putu mengungkapkan, kasus narkoba melibatkan peran beragam, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar yang menerima barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus di daerah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.
“Kasus yang kami ungkap cukup kompleks dan menarik, terutama yang berkaitan dengan Kepulauan Riau. Kami juga menemukan bahwa beberapa tersangka dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tutur dia.
Menurut Kombes Putu, total nilai barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan mencapai Rp123,7 miliar. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwasa para tersangka menerima upah beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp180 juta per sekali kerja.
Katanya, ini menandakan jaringan narkoba yang sangat terorganisir dan juga memiliki berbagai tingkat peran dalam distribusinya. Pengungkapan ini tak lepas dari dukungan dan kerja sama instansi lain, termasuk TNI Angkatan Udara serta aparat bandara. Dan berkat dari kejelian petugas, narkotika jenis sabu berhasil digagalkan. (Rezha)