Polda Riau Bongkar Kendali Narkoba dari Dalam Lapas oleh AA, Sebanyak 26,93 Kg Dimusnahkan dan Sita Rp 3,26 Miliar

0 164

DERAKPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Seorang narapidana berinisial AA yang tengah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika internasional.

Hal ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan besar yang melibatkan tiga tersangka, yakni RF, HR, dan AA. Diketahui RF dan HR berperan sebagai kurir lapangan yang menjemput serta mengantar narkoba kepada pembeli.

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (19/11/2025), ketika keduanya ditangkap di Jalan Kesadaran dengan membawa 27 paket besar berisi sabu seberat total 26,9 kilogram. Dari penangkapan itu, terkuak bahwa seluruh operasi dikendalikan oleh AA dari dalam lapas.

“Dua orang tersangka diamankan dengan 27 paket besar diduga sabu,ā€ ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, saat ekspos kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Selasa (2/11/2025)

Jaringan ini diketahui mendapat pasokan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Riau. Lebih memprihatinkan, ini bukan kali pertama jaringan tersebut beraksi. AA jugaĀ  disebut sudah dua kali memasukkan sabu ke Indonesia, masing-masing 70 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian diedarkan ke sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan.

“Napi AA ini pengendali sekaligus pemesan sabu dari luar negeri. Dia sudah menjual di beberapa provinsi, bukan hanya Riau,ā€ jelas Kombes Putu. Dari dalam lapas, AA leluasa mengatur pergerakan jaringan narkotika menggunakan tujuh telepon genggam dan sejumlah akun mobile banking. Fasilitas tersebut digunakannya untuk mengalirkan dana pembelian narkoba, serta menerima pembayaran, memberikan upah kepada para kurir.

Kasus ini kemudian berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyita uang senilai Rp3 miliar yang dikuasai AA serta sebuah rumah di kawasan Pasir Putih yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Rumah ini digunakan sebagai gudang atau tempat transit. Barang dari Malaysia dibawa ke sini, disimpan, lalu dipecah sebelum diedarkan.

AA ternyata bukan pemain baru. Ia telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa dengan vonis 11 tahun dan 9 tahun penjara, dan aktivitas terlarangnya kali ini merupakan aksi ketiga sejak ia mulai beroperasi pada 2017.

Polda Riau kini juga telah mengantongi identitas pemilik barang di Malaysia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas kepolisian negeri jiran tersebut untuk menindak lanjuti jaringan lintas negara ini.

“Ini jaringan internasional. Berdasarkan pengakuan AA, barang dipesan langsung dari negeri seberang. Kami sudah bekerja sama dengan polisi Malaysia untuk mengungkap pemilik barang,” tegas Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman seumur hidup atau hukuman mati) dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara).Ā  (Fig)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.