PN Pelalawan Siap Gelar PS Perkara 44/Pdt.G/2025/PN PLW, Kuasa Penggugat Minta BPN Hadir Dengan Persiapan Lengkap

0 69

DERAKPOST.COM – Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Plw antara Supriadi dkk melawan PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk dijadwalkan berlangsung 14 November 2025 di wilayah Pangkalan Lesung, Desa Genduang, Kabupaten Pelalawan.

Dikutip dari laman Catatanriau. Ketua PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon, SH., MH. melalui Humas PN Pelalawan Dedi Alnandho, SH., MH. menegaskan bahwa seluruh tahapan PS akan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara perdata.

“Pelaksanaan PS akan berjalan sesuai hukum acara. Teknisnya menjadi ranah Majelis Hakim dan para pihak. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujar Dedi di sela acara pengantar alih tugas tiga hakim PN Pelalawan, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yafanus Buulolo, SH menilai PS harus dilakukan secara profesional dan akurat. Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, selaku Turut Tergugat I, seharusnya telah disurati oleh Majelis Hakim membawa peralatan dan data lengkap guna memastikan apakah objek sengketa seluas ±15,60 hektare berada di dalam atau di luar HGU PT SLS.

Dalam persiapan menuju PS, BPN Pelalawan diharapkan membawa dokumen dan perangkat teknis sebagai berikut:
1. Dokumen Administrasi Pertanahan
Peta bidang atau ploting objek ±15,60 ha
Riwayat administrasi tanah
Surat ukur, gambar ukur, warkah, daftar nominatif
Fotokopi sertifikat di sekitar area sengketa
Peta pendaftaran (PBT), peta dasar pertanahan (RBI), peta desa, peta RTRW/RDTR
Peta overlay antara objek sengketa dan HGU PT SLS

2. Data Digital & GIS
File koordinat (shp/kml/geojson)
Overlay GIS objek vs HGU
Rekaman GPS/RTK
Laptop dengan QGIS/ArcGIS

3. Peralatan Lapangan
GPS geodetik/RTK
Kompas, meteran, rangefinder
Peta cetak ukuran besar
Kamera dokumentasi
Patok penanda batas
BAPS (jika diperlukan hakim)

4. Personel BPN yang Wajib Hadir
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)
Surveyor bersertifikat
Arsiparis warkah
Perwakilan resmi Kepala Kantor BPN

5. Keterangan Teknis yang Biasanya Diminta Hakim
BPN harus mampu menjawab:
Status pendaftaran tanah ±15,60 ha
Apakah objek berada dalam HGU PT SLS
Siapa pemohon awal tanah tersebut
Apakah terdapat konflik tumpang tindih (overlapping)
Apa sikap administratif BPN sebagai Turut Tergugat

6. Sikap BPN dalam PS
BPN hadir untuk:
Memberi keterangan teknis, objektif, dan netral
Membantu hakim memetakan posisi tanah sebenarnya
Menunjukkan peta, batas, dan riwayat pendaftaran
Mencegah manipulasi batas dan klaim sepihak

Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari BPN yaitu :
Tidak membawa peta
Tidak membawa surveyor
Tidak dapat menjelaskan riwayat tanah
Mengaku arsip hilang tanpa bukti
Tidak memahami overlay HGU vs peta desa

Pelaksanaan PS pada 14 November 2025 menjadi momen krusial dalam pembuktian sengketa lahan ini. Masyarakat menanti apakah hasil pemeriksaan lapangan akan memperjelas posisi objek sengketa dan memperkuat fakta bagi Majelis Hakim untuk mengambil putusan yang adil.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan tuntutan penggugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum serta klaim penguasaan tanah oleh PT SLS.

Sidang PS ini akan menentukan arah pembuktian dan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam perkara 44/Pdt.G/2025/PN Plw. (Ajo Marbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.