Plt Gubri Tegaskan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuansing Untuk Kesejahteraan Masyarakat

0 102

DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, sebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bahwa hal  skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini diperuntukan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, yang  tanpa melibatkan perusahaan swasta.

Kebijakan ini diambil untuk memastikanya  pertambangan rakyat tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat. Artinya sebut SF Hariyanto, tak ada ruang bagi pihak perusahaan didalam pengelolaan IPR di Kuansing. “Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegas SF Hariyanto.

Menurutnya, kebijakan IPR dirancang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus penataan aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum dan tidak dikuasai pemodal besar. Dengan pengelolaan yang legal dan terorganisir, pemerintah berharap potensi konflik dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberi kontribusi langsung bagi daerah, baik untuk dari sisi pendapatan bahkan pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak, ujarnya, dari aktivitas pertambangan rakyat yang akan dialokasi kembali untuk memperbaiki pada kawasan bekas tambang yang rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” katanya. Meski belum menetapkan tenggat waktu penyelesaian seluruh proses perizinan, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal agar IPR segera direalisasikan.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas sektor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal. Pengawalan dinilai perlu untuk mencegah penyalahgunaan izin dan kembalinya praktik pertambangan ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan tersebut. “Kami siap mengawal agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal,” ungkapnya.

Kebijakan IPR ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuantan Singingi, dari pendekatan penertiban menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.