DERAKPOST.COM – Saat ini, juga diketahui bahwasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Senin (22/12/2025) dengan Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 dan menjadi pedoman pelaksanaan hari libur serta cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, terdapat 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, Selasa (20, 23, dan 24 Maret): Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, keamanan dan ketertiban, serta unit pelayanan publik lainnya, diminta mengatur penugasan ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang hilang akan diperhitungkan dan diganti pada hari kerja efektif pekan berikutnya untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu.
Dikutip dari laman Mediacentre. Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di masing-masing unit kerja, serta mengatur pemberian cuti secara proporsional agar pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal. (Dairul)