DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dikabar menoncopot tiga pejabat strategis berada di lingkung Pemkab Kuansing. Hal ini diduga terkait lelang proyek.
Santer kabar pencopotan mendadak itu dengan menonaktifkan dari tiga pejabat strategis di Pemkab Kuansing dilakukan mulai Kamis (21/7/2022). Hal itu sesuai informasi, tiga pejabat dinonaktif adalah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Itu juga dua pejabat di Dinas PUPR dicopot yakni Plt Kabid Cipta Kerja dan Plt Kabid Bina Marga.
Kabar tersebut, juga menyebut, bahwa halnya penonaktifkan ini juga dilakukan di Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing. Tetapi untuk pastinya, belum diketahui alasan pencopotan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan lelang proyek tersebut.
Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby belum merespon konfirmasi yang telah dilayangkan media ini. Sementara pihak terkait, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ketika dikonfirmasi, juga tidak memberikan hal penjelasan. “Bapak di Kemendagri, sore besok kembali,” terang Marwan.
Dikutip dari SabangMerauke News. Hal informasi pencopotan sejumlah pejabat itu diperkuat beredar screenshoot, yakni di LPSE Kuansing. Dalam pengumuman tersebut disampaikan terjadi perubahan jadwal lelang berdasarkan keputusanya Bupati Kuantan Singingi nomor: SK.800/BKPP-02/627 tentang Pemberhentian atau Non Aktif Sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 20 Juli 2022.
“Untuk mendapat jadwal keseluruhan pada paket pekerjaan ini mohon Bapak/ Ibu untuk meninjau kembali melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi pengumuman dari tangkapan layar (screenshoot) yang beredar.
“Untuk diketahui, proyek DAK Jalan dan Pendidikan Bisa Batal. Hal itu dikarena pencopotan tiga pejabat strategis yang dikhawatir berdampak sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing,” sebut salah seorang pejabat yang tidak sedia disebutkan namanya.
Dia menyebutan, kebijakan dinonaktif tersebut berimbas kepada proyek yang bersumber dari DAK hal pembangunan jalan dan pendidikan. Artinya ini dapat menjadi ancaman. Soalnya, proyek DAK jalan dan pendidikan harus berkontrak paling lama pada tanggal 21 Juli 2022. Tapi, pejabat pembuat komitmen (PPK) telah dinonaktifkan, maka proses tender akan berhenti. **Rul