PKC PMII Minta KPU Riau Transparan Soal Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak 2024

0 167

DERAKPOST.COM – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau meminta pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan soal anggaran Pilkada Serentak 2024. Yang diketahui dana negara yaitu sebesar Rp133 miliar dianggarkan.

Karena PKC PMII Riau meminta informasi penggunaan dana negara sebesar Rp 133 miliar yang dikelola oleh KPU Riau dalam momen Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak pernah terdengar dikalanganya masyarakat. Yaitu untuk apa saja dana tersebut digunakan.

“Kami meminta KPU Riau agar transparan terkait penggunaan dana negara di Pilkada Serentak dalam pesta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dengan tujuan agar masyarakat tahu tentang apa, berapa dan kemana dana dipergunakan. Sebab ini  biasanya KPU demikian,” kata Rachdinal.

Wakil Ketua Bidang Eksternal di PKC PMII Riau ini menjelaskan, biasanya KPU minta para kontestan untuk transparan. Karena itu, seharusnya dari KPU memberi contoh tentang apa itu transparansi. Ditegaskan dia, sewajarnya KPU Riau membuka data itu secara rinci dan jelas kepada publik

“Mulai dari total anggaran yang digunakan, sisa anggaran hingga dana kemungkinan akan dikembalikan ke negara. Untuk saat ini tiap orang memiliki kesempatan yang lebih luas mengakses itu informasi, tidak terkecuali informasi publik. Maka dari itu, diminta KPU Riau transparan,” ujarnya.

Terangnya, bahwa seyogyanya memberi transparansi seterang-terangnya terkait penggunaanya anggaran. Sambungnya, jangan sampai itu ada keraguan daripada masyarakat terkait bagaimana uang negara digunakan dalam ajang Pilkada Serentak ditahun 2024.

Ini katanya, adalah hak rakyat mengetahui dan oleh karena itu akan terus mendesak untuk transparansi. Ia kembali ungkapkan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan hal ini sampai KPU Riau bisa memberikan transparansi secara rinci sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas.

Hal ini, pihaknya minta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk bisa  melakukan hal audit secara independen, objektif, serta profesional terhadap dana negara sebesar Rp133 miliar itu, dikelola oleh KPU Riau pada pelaksanaan Pilkada memastikan tak ada penyimpangan.

“Kami juga mendesak agar BPK RI segera melakukan audit terhadap penggunaanya anggaran Pilkada Serentak di Riau. Hal ini dalam proses demokrasi yang melibatkan dana negara sebesar ini harusnya diawasi dengan ketat agar tak terjadi pemborosan ataupun penyalahgunaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, PKC PMII Riau juga meminta agar DPRD Riau segera memanggil Pimpinan KPU Riau untuk bisa memberi penjelasan terkait penggunaanya anggaran Pilkada Serentak. Karena, sebut dia, DPRD Riau memilik kewajiban didalam memastikan penggunaan dana itu.

“Kami berharap DPRD Riau ini memanggil pimpinan, komisioner dan sekretaris KPU Riau untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai penggunaannya anggaran Pilkada. Transparansi akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara ditahapan Pilkada,” ujarnya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.