DERAKPOST.COM – Pasca penurunan tarif parkir tepi jalan umum ini sejak 20 Februari lalu, Pemko Pekanbaru kembali melakukan penyesuaian serta kajianya terkait potensi parkir. Kajian dilakukan, untuk mengetahui potensi di setiap lokasi parkir.
Demikian disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Ia mengatakan, soal parkir ini tidak selalu berkaitan dengan tarif parkir. Untuk hal itu, Pemko ini masih menunggu kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Dinas Perhubungan terkait potensi parkir di tepi jalan umum.
Akan tetapi lebih kepada bagaimana parkir ini menjadi strategi untuk halnya mengurai kemacetan. “Misalnya ini ada dalam gang, buka usaha dan ramai. Karena ramai ada tukang parkir di situ, nah yang seperti itu tidak boleh. Nanti kalau ada tukang parkir malah sepi lagi,” ujar Zulhelmi Arifin ketika dihubungi wartawan, hari Jumat.
Nantinya kata Ami, ada kawasan-kawasan tertentu itu memang diterapkan parkir dan ada yang tidak. Seperti hal itu samping Mal Pekanbaru, Jalan Teuku Umar ini macetnya luar biasa. Jadi mungkin itu, ada treatment tertentu. Dia menyebut, disaat ini Balitbang dan Dishub Pekanbaru melakukan kajianya yang terkait potensi parkir tersebut. Semua keputusan juga akan diambil berdasar data pertimbangan-pertimbangan lainnya. (Ferry)