Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Penuhi Panggilan Jaksa, Hindari Wartawan Itu Kabur Lewat Pintu Belakang

0 76

DERAKPOST.COM – Memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyelidik, pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pada hari Senin (8/9/2025) itu, akhirnya Zulhelmi Arifin ini, datang dengan  menggunakan kemeja batik. Tercatat pada pukul pukul 09.20 WIB.

Zulhelmi yang akrab disapa Ami, pada saat sekarang sebagai Pj Sekda Pekanbaru. Dia dipanggil Tim Jaksa Penyelidik itu dikarena adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi yang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru yaitu ditahun anggaran 2024.

Sebagaimana dari pantauan awak media di lapangan. Tampak sosok Ami, setibanya di Kejari Pekanbaru, dia langsung naik tangga menuju ke lantai 2. Pria itu, tampak dengan  membawa satu bundel dokumen. Tapi saat ditemui awak media, tak sepatah katapun keluar dari mulutnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi SH MH dikonfirmasi. Ia membenarkan Tim Jaksa Seksi Pidsus ini memanggil Zulhelmi Arifin. Dikatakannya, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dilaporkan itu oleh masyarakat.

“Benar, yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan laporan aduan masyarakat,” kata Effendy. Katanya, dalam laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 kala itu.

Dalam pantauan, Pj Sekdako Pekanbaru itu keluar dari Kejari Pekanbaru sekitar pukul 12.04 WIB. Namun, dengan sigap ia keluar dari pintu belakang Kejari Pekanbaru. Awak media yang sudah ada menunggu di pintu depan Kejari Pekanbaru, menjadi terkecoh dengan kabur pejabat itu.

Karena diketahui Zulfahmi inipun berhasil langsung masuk ke mobilnya yang sudah ditunggu sopirnya di pintu belakang Kejari Pekanbaru dan juga tidak menemui awak media. Tapi dikabar akan kembali ke Kejari Pekanbaru pada pukul 13.30 WIB. Namun, itu tidak kunjung datang.

Sebagaimana data dihimpun dan diketahuii dengan masyarakat yang telah melaporkan  adanya praktik korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru pada tahun 2024. Data tersebut  yang dirangkum adalah sebagai berikut.

1. Pengadaan Master Meter.

2. Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor

3. Pengadaan Mesin DTF

4. Pengadaan Timbangan Elektronik

5. Pengadaan Mesin Cutting Stiker

6. Pengadaan Mesin Laminating Stiker

7. Pengadaan Bejana Ukur

8. Pengadaan Tongkat Duga

9. Pengadaan Heat Air Gun.

Total ke 9 proyek tersebut semuanya yang dilaksana oleh CV Laksamana Putra Riau, yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Saat kegiatan itu, berartii ada dugaan monopoli usaha. Hal demikian, yang dilaporkan oleh elemen masyarakat tersebut dengan harap diproses secara hukum.

Tak hanya itu, ada juga sejumlah laporan lain dari masyarakat, yaitu terkait dugaan mark-up anggaran program pembangunan industri yaitu sebesar Rp3,8 miliar, juga ada penyimpangan pada kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar, dugaan korupsi dalam kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar dan SPj fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.   (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.