JAKARTA, Derakpost.com- Pimpinan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa DPR sangat menghormati gugatan yang diajukan sejumlah pihak, terhadap uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), terkait batas usia pensiun TNI.
“Kita sudah tahu bahwa ada judicial review tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku dan DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Karenanya, Dasco meminta publik menghormati proses hukum tehadap gugatan batas usia pensiun personel TNI di MK. Dengan harapan masyarakat tidak berspekulasi soal gugatan tersebut.
“Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya dilansir suara.com.
Untuk diketahui, Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.**Rul