Pilkada Kepulauan Meranti untuk Syarat Calon Bupati Jalur Independen Butuh 15.176 KTP

0 147

 

DERAKPOST.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH mengatakan, saat dimulai tahapan Pilkada 2024. Dalam tahapan itu, KPU membuka penjaringan pasangan calon bupati dari partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen).

Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menyebut untuk calon dari perseorangan harus menyiapkan 15.176 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari warga. Menurutnya, jumlah dukungan itu harus tersebar di 5 Kecamatan, hal tersebut berdasarkan SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 358 tahun 2024.

“Syarat presentasinya dibulatkan menjadi 15.176 KTP,” kata Romi kepada wartawan. Romi mengatakan jumlah tersebut merupakan presentasi 10 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan jumlah DPT di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan pemilu 2024 sebanyak 151.753 yang terdiri pemilih perempuan 73.546 dan laki-laki 78.207.

“Syarat presentasinya di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 10 persen dari jumlah daftar pemilih. Dimana acuannya didapatkan dari DPT Pemilu sebelumnya, dan untuk Pillkada nanti akan ada pemuktahiran lagi,” ujarnya.

Romi menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 5 kecamatan. Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah sebaran wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), katanya.

Dikatakan Romi, syarat untuk maju melalui jalur independen memang cukup berat. Dukungan melalui KTP tersebut nantinya harus diverifikasi langsung ke lapangan sesuai dengan alamat KTP satu per satu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan memastikan apakah orang tersebut benar mendukung calon independen yang dimaksud atau tidak.

“Artinya calon independen harus menyiapkan dukungan KTP lebih banyak dari syarat minimal, karena nantinya pasti ada saja pendukung yang tidak ditemukan dan yang lainnya,” ujar Romi.

Romi Indra yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengungkapkan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dimulai dalam waktu dekat. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Ditambahkan Romi, saat ini belum ada calon perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU. Namun pihaknya sudah mengetahui ada salah satu calon yang tengah berusaha mengumpulkan KTP di sejumlah kecamatan.

“Hingga saat ini belum ada calon perseorangan datang ke kantor untuk berkonsultasi ke kita. Namun informasi sudah ada calon yang tengah mengumpulkan KTP, kita tunggu saja,” ungkap Romi. (Tan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.