DERAKPOST.COM – Peta dari areal Lokasi kebun sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di daerah Kawasan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, atas nama PT Misgianto diduga milik Toni Chandra.
Tercatat itu, mencapai 430 hektare kebun sawit di Kota Pekanbaru ini berdiri gagah yang di atas kawasan hutan. Diketahui itu status lahan masih tercatat sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK). Meski demikian, kebun itu tetap produktif hingga kini, tanpa pernah tersentuh penindakan.
Terkait ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) yang mengendus keberadaan kebun tersebut menuding ada permainan besar, di balik mulusnya usaha sawit itu. Lahan itu informasinya masuk di kawasan HPK, hingga kini masih produktif, namun tidak ada penindakan.
“Lahan itu jelas-jelas HPK, sudah puluhan tahun jadi kebun sawit. Tetapi, belum ada penertiban oleh pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ini tentunya suatu pertanyaan besar tidak tersentuhnya areal perkebunan sawit atas nama PT Misgianto tersebut ,” ungkap Jackson.
Ketua Umum DPN PETIR, menyebut kebun sawit itu ditanam sejak awal 2000-an. Dan berdasarkan data yang miliki, pohon sawit di lahan tersebut yang rata-rata berusia 15 tahun pada 2020, menandakan panen telah berlangsung lama mereka menikmati hasil.
Baru saat ini urus pelepasan.
Kesempatan itu, Jackson mengatakan, hal keberadaan pemilik lahan tersebut diduga milik pengusaha Toni Chandra. Namun itu, secara administratif, lahan tersebut dicatat atas nama orang lain, yakni Misgianto dkk. “Ada indikasi penyamaran kepemilikan itu, hanya di atas kertas,” ujarnya.
Jackson mengatakan, lokasi kebun sawit yang berada dalam kawasan HPK daerah
Kawasan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru. Ini tercatat berada di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. Berdasarkanya dari dokumen PETIR, titik koordinat areal tersebut yang mencakup:
* 101°34’15,668″E, 0°35’38,29″N
* 101°34’24,171″E, 0°35’20,926″N
* 101°34’33,693″E, 0°34’58,751″N
* 101°34’56,663″E, 0°35’3,204″N
* 101°34’15,315″E, 0°34’21,833″N
* 101°34’16,034″E, 0°33’56,437″N
* 101°34’15,674″E, 0°33’52,244″N
* 101°34’8,013″E, 0°33’45,711″N
* 101°33’58,638″E, 0°33’35,975″N
* 101°34’6,751″E, 0°33’24,617″N
* 101°34’6,43″E, 0°32’58,714″N
* 101°33’41,159″E, 0°32’54,059″N
* 101°33’9,404″E, 0°33’1,207″N
* 101°33’9,238″E, 0°33’23,651″N
* 101°33’14,558″E, 0°33’24,648″N
“Koordinat-koordinat itu yang membuktikan lokasi kebun berada di dalam peta kawasan hutan. Jadi tidak ada alasanya mengatakan Pekanbaru sudah bebas dari hutan,” ungkap Jackson. Ia mengatakan, bahwasa praktek buka lahan kawasan hutan jadi kebun sawit bukan merupakan hal baru.
“Praktek seperti ini bukan hal baru. Di Riau, sejumlah pengusaha sawit kerap membuka kebun itu lebih dulu di kawasan hutan. Lalu bertahun-tahun kemudian baru mengajukan pelepasan status kawasan. Tercatat ada itu beberapa kasus, bahkanya pernah berujung dampak pidana,” ungkapnya.
Jackson menilai kasus Tenayan Raya layak diperlakukan sama. Sebab Undang-Undang Kehutanan telah jelas melarang menggarap kawasan hutan tanpa izin. Yakni, ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara. Kalau kasus dibiarkan, maka hukum itu tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.
Kesempatan itu, katanya, PETIR berencana melaporkan temuan itu ke pihaknya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin itu sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Karena, dalam hal ini juga mendorong kawasan di Tenayan Raya jadi ruang hijau kota. (Dairul)