DERAKPOST.COM – Penguasaannya lahan kawasan hutan oleh individu dan pemodal besar kian mengkhawatirkan, dan bahkan mengancam lingkungan, serta merugikan negara. Seperti halnya itu, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Demikian diungkap oleh Ketua DPD PETIR Kuansing, Daniel Saragih SH, kepada awak media ini. Ia menyebut, penguasaan lahan kawasan hutan oleh individu dan pemodal besar kian mengkhawatirkan. Seperti yang diketahui katanya, terdapat ratusan hektare kebun kelapa sawit berdiri di kawasan HPT tersebut, yang disebut-sebut ada milik dari anggota DPRD Riau Kasir.
PETIR sebutnya, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar turun tangan menyita ratusan hektare kebun kelapa sawit yang berdiri di HPT itu, dengan penguasaan lahan kawasan hutan oleh individu dan pemodal besar. “Dimana, nama yang teridentifikasi di kawasan HPT, ada salah satunya anggota DPRD Riau dari PKB,” ujar Daniel Saragih.
Dia mengatakan, Kasir diduga menguasai lahan di beberapa lokasi strategis, yakni di kawasan Simpang Tiga Sungai Terentang seluas sekitar 200 hektare, serra di Sungai Batang Bubur sekitar 80 hektare, dan juga di wilayah Kutun Pangkalan ada seluas 60 hektare. PETIR ujarya, juga ada mencatat sejumlah nama lain disebut-sebut memiliki lahan di kawasan HPT.
Dikutip dari laman Riausatu. Daniel, dalam hal ini mendesak Satgas PKH turun tangan agar menyita ratusan hektare kebun kelapa sawit berada itu kawasan HPT tersebut. Ia mengatakan, penguasaan lahan yang oleh perorangan dalam kawasan hutan ini tentu melanggar hukum. Jikalau tidak ditertibkan itu, maka kondisinya memicu perambahan hutan ini secara masif.
Selain Kasir, ungkap PETIR juga mencatat sejumlah nama lain disebut-sebut memiliki lahan sawit dalam kawasan HPT. Diantara lain itu ada Mosad, warga Desa Petai yang diduga menguasai lebih 100 hektare; Cipto, pengusaha asal Pangkalan Indarung yakni sekitar 80 hektare; Yandi, pemilik bengkel di Teluk Kuantan yang disebut ini memiliki sekitar 60 hektare lahan.
Daniel menjelaskan, diketahui bahwa pola penguasaan lahan HPT dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penanaman sawit usia panen, yang hingga pembukaan lahan dengan sistem steking. Informasi didapat warga itu menyebut keterlibatan sejumlah calo, seperti Subur serta Iyus, yang diduga ikut memfasilitasi jual beli lahan di wilayah HPT yang milik negara.
Diketahui, pada Maret lalu, Polres Kuansing telah ada menangkap dua warga asal Nias yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan HPT. Dimana, keduanya mengelola lahan milik pihak lain. Kasus itupun menimbulkan sorotan, sebab banyak pihak itu menduga masih terdapat aktor bermodal besar yang saat ini belum tersentuh proses hukum.
Daniel ini menegaskan pentingnya langkah cepat Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung melakukan penyegelan dan penindakan di lapangan. “Kami ini meminta Kapolda Riau dan Kejati Riau memproses hukum semua pihak yang terlibat, dengan tanpa pandang bulu. Artinya, hukum tersebut jangan hanya tajam ke bawah. Disebab sampai sekarang belum tersentuh,” ujarnya. (Rilis)