PETIR Curigai SF Hariyanto Terlibat Atas Raib Rp404 Miliar

0 199

 

DERAKPOST.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) ini, dengan ini mulai mengendus adanya peran mantan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Indra, SE, dibalik kebocoran dana earmark tersebut.

“Terkait ada hal dugaanya kebocoran Dana Earmark Rp404 miliar. Kami ini mencurigai dana earmark tersebut hilang. Semua tidak terlepas dari adanya kendali atau perannya kedua pejabat tinggi Pemprov Riau. Adalah mantan Sekdaprov Riau SF Haryanto yang saat ini jadi Pj Gubri dan serta keterlibatan Kepala BPKAD, yang saat ini masih dijabat Indra, SE sekaligus Pj Sekdaprov Riau saat ini,” kata Jackson Sihombing.

Hal ini disampaikanya Ketua Umum PETIR dalam keterangannya kepada media. Kata dia, sangat meyakini raibnya dana earmark senilai Rp404 miliar, adanya hal perbuatan melawan hukum itu disengaja oleh kedua pejabat tinggi tersebut.

“Dalam hal kasus ini, Perbuatan melawan hukum (PMH) nya sudah ada dan sangat je jelas.Yaitu, dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 1 ayat 9, pasal 24 ayat 5, pasal 134, pasal 135. Kemudian Pepres Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik pasal 8 ayat 1, Permenkeu nomor 212/PMK.07 tahun 2022 tentang indikator tentang kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana, alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada pasal 2, tinggal penegakan hukumnya lagi yang kami tunggu,” ungkapnya.

Seperti diwartakan, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengungkap adanya pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau (BPKAD Riau) sebanyak Rp404 Miliar yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Jackson menjelaskan bahwa alokasi dana dari penerimaan pajak selama tahun 2023 itu, disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini, sewajibnya tidak dapat digunakan, diluar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

Namun lanjut Jackson, berdasarkan data yang diperoleh DPN PETIR sambung Jackson, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah (Kasda) hanya sebesar Rp438.154.001.516,00. Saat ketika dilakukan pengecekan saldo Kas, di Kas Daerah dalam hitungan per 31 Desember 2023 lalu, dana Earmark tersebut, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06 saja.

“Dengan demikian terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94, digunakan tidak jelas peruntukannya,” beber Jackson.

“Dana earmark ini, sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp 404 Miliar raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada peraturan kementerian, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Perpresnya. Tapi kita curiga kemana uang Rp 404 miliar itu?,” imbuh Jackson.

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau itu, sudah jelas diatur negara pada undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.