PETIR Curigai Paket Makan Minum Pemprov Riau Rp 8 Miliar, Siap Buat Laporan ke APH

0 350

DERAKPOST.COM – Pemprov Riau terus menjadi sorotan. Belum tuntas persoalan halnya pembelian lima unit mobil mewah Fortuner GR Sport, tiga mobil golf, satu truk panggung, truk toilet, kasur mewah, pembelian kursi sofa seat elegan dan pembelian bola lampu sebanyak 2730 buah. Kali ini Biro Umum Setdaprov Riau kembali disorot soal pengadaan makan dan minum Pemrov Riau senilai Rp 8 miliar lebih tahun 2024 ini.

“Anggaran makan minum Setdaprov Riau tahun 2024 ini, sangat fantastis, yakni mencapai Rp8 Miliar lebih. Besarnya anggaran disatuan kerja itu, terjadi saat SF Harianto menjabat Sekdaprov Riau yang kini naik menjadi PJ Gubri yang dinilai tidak realistis dan terkesan hedonis disaat masyarakat riau terimbas krisis ekonomi global dan inflasi yang tinggi,” kata Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada wartawan.

Jackson menyebutkan, berdasarkan dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2024 ini, ada terdapat 27 mata anggaran untuk kegiatan makan-minum di APBD Riau. Dimana sebagian besar, dalam  kegiatan yang diadakan dengan metode E Katalog. Namun, hingga memasuki bulan April ini, Setdaprov Riau yang melalui Biro Bagian Umum, belum satupun melakukan pemilihan paket makan minum.

“Namun hingga memasuki bulan April ini, yaitu Setdaprov Riau melalui Biro Bagian Umum, belum mulai satupun melakukan pemilihan paket makan minum. Padahal anggaran pengadaan melalui e-katalog, mencapai Rp 6 miliar lebih. Ini tentu yang menimbulkan pertanyaan bagi beberapa kalangan, termasuk kami ini dari PETIR,”

Jackson mengatakan, lantaran menduga didalam pelaksanaan pengadaan makan minun itu, berpotensi menjadi pengadaan fiktif, karena mengingat sebagian besar pengadaan dilaksanakan dengan Metode E katalog.

“Hal ini sama seperti terjadi dibeberapa daerah lain, contohnya saja, dalam perkara Diskoperindag Gresik, ada kongkalikong antara penyedia dan PPK, sehingga pada pengadaan E-katalog tersebut, yang dinilai hanya akal-akalan saja untuk bisa menarik uang negara ini sebanyak-banyaknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ulas Jackson.

Menurutnya, melihat dibeberapa tempat didaerah lain. Anggaran makan minum ini, sering dijadikan cela untuk melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang terjadi di Lampung, Papua dan beberapa tempat lainnya.

“Modus dari tindakan ini, adalah dengan mengadakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yamg melampirkan kwitansi fiktif. Ini tentu sangat mudah dilakukan, karena makan minum tersebut, adalah barang pakai habis dan tidak memerlukan bukti barang, hanya bukti administrasi saja,” beber Jackson.

Kesempatan itu, Jackson mempertanya adanya dugaan korupsi pada pengadaan makan minum Maqari (Majelis Alquran Riau) pada tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 1.575.600.000 dilakukan Biro Umum Setdaprov Riau.

Kala itu sebut Jackson, Biro Umum Setdaprov Riau melakukan kegiatan belanja Makanan dan Minuman Rapat Maqari pada tanggal 27 April 2023 berupa Makanan Prasmanan Paket C yang dikerjakan PT Duta Universal Sejahtera sebanyak 15,600 paket sebesar Rp 622,440,000.

“Pada hari yang sama juga dilakukan belanja makanan dan minuman rapat Maqari pada tanggal 27 April 2023, berupa Snack prasmanan A, juga dilaksanakan PT Duta Universal Sejahtera sebagai rekanan sebanyak 10,400 paket yakni sejumlah Rp 165,360,000,” beber Jackson.’

Kemudian keesokan harinya, yakni tanggal 28 April 2023, juga dilakukan pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat – Maqari berupa Makan Prasmanan Paket C, dengan yang juga dilaksanakan PT Duta Universal Sejahtera sebagai rekanan sebanyak 15,600 Paket dengan nilai kegiatan Rp 622,440,000.

“Terkahir dihari yang sama yakni tanggal 28 April 2023, juga Setdaprov Riau mengadakan belanja Makanan dan Minuman Rapat Maqari, berupa Snack Prasmanan A yang juga dilakukan PT Duta Universal Sejahtera kotraktor pelaksana sebanyak 10,400 sejumlah 165,360,000,” ungkap Jackson.

Jackson menilai pengadaan makan minum tahun anggaran 2023 Maqari (Majelis Alquran Riau) sebesar Rp 1.575.600.000, diduga fiktif, yang berbotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Terkait itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dugaan korupsi pengadaan makan minum Maqari (Majelis Alquran Riau) ini ke aparat penegak hukum (APH),” pungkas Jackson. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.