PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, beredar keluhan masyarakat petani kelapa sawit. Pasalnya, sejumlah pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.
Terkait ini, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menghimbau seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak melakukan penurunanya harga TBS itu secara sepihak. Hal inipun sehubungan telah terbit kebijakan pemerintah, yakni melalui Kementerian Perdagangan.
Ini juga sehubungan terbit kebijakanya peemerintah, yakni melalui Kementerian Perdagangan. Dimana, ada menerapkan Domestic Market Obligation (DMO), dan Domestic Price Obligation (DPO). Maka, harga TBS di Indonesia juga mengalami penurunan signifikan khususnya tingkat petani kelapa sawit mengeluhkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Defris Hatmaja, menyebut, Menteri Perdagangan RI serta bersama Dirjenbun dan Stakeholder juga lakukan Rapat Koordinasi, di hari Ahad (30/1/22) malam untuk menyikapi dampaknya hal penetapan akan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri itu, berimbas pada harga TBS di tingkat Petani.
“Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya sudah disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani, sudah ada arahanya dari Dirjenbun agar dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, turun ke lapangan mengawasi harganya TBS di tingkat PKS dan melaporkan kepada Dirjenbun melalui Disbun Provinsi,” ujar Defris.
Ia mengatakan sesuai arahan Dirjenbun, maka Disbun Provinsi sudah melakukan koordinasi bersama dinas membidangi perkebunan se-Provinsi Riau. Yakni agar Disbun kabupaten/kota itu, melaporkan data pembelian TBS ke PKS sampaikan pada Disbun Provinsi Riau hari ini untuk selanjutnya dilaporkan pada pusat serta ditindaklanjuti secara tegas pemerintah pusat. **Rul