Pertanyakan PPDB Jalur Zonasi, Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Konsultasi ke Kemendikbud

0 398

 

DERAKPOST.COM – Sebentar lagi tahun ajaran baru dimulai. Setiap tahun hal itu menjadi permasalahan pelaksanaannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Begitu halnya ditingkat SMA/SMK/SLB, yakni persoalan jalur zonasi.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mengatakan, sudah memaparkan kepada Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan sistem zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau.

“Beberapa permasalahannya adalah tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah,” kata Karmila kepada wartawan.

Kata Karmila, Komisi V DPRD Provinsi Riau ini menanyakan keberlangsungan PPDB sistem zonasi pada tahun ajaran baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Menurut Karmila, saat pertemuan itu, Kemendikbud menjelaskan bahwa kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi.

Lanjut dia, berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut, bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah.

Mengenai solusi daya tampung, kata Karmila, Kemendikbud mengingatkan kembali perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.