Persidangan Sengketa Pengelolaan Kebun Sawit PTPN IV Regional 3 Vs Koppsa-M Ini Terungkap Fakta Baru

0 261

DERAKPOST.COM – Adanya hal sengketa antara PTPN IV Regional 3 (dulunya PTPN V) yaitu masyarakat dan bersama Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Koppsa-M) terus bergulir. Hal itu sampai di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Dalam sidang digelar hingga larut malam di PN Bangkinang, dihari Selasa (11/2/2025), juga terungkap sejumlah fakta baru terkait permasalahanya pengelolaan kebun sawit yang sudah berlangsung selama bertahun itu.

Sidang kali ini, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat yang ternyata itu keseluruhannya merupakan pensiunan pegawai PTPN.

Seperti didalam hal kesaksiannya, saksi Komsel Matanari, yang mantan mandor kebun, mengungkap bahwa pembangunan kebun sawit belum rampung sepenuhnya.

Ia menyebut ada sekitar 100 hektar lahan yang juga kerap mengalami banjir hingga sepuluh kali akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar.

“Selain itu, fasilitas perkebunan juga belum tersedia secara memadai, tapi baru dapat dibangun itu setelah keuangan diambil alih oleh Koppsa-M tersebut,” katanya.

Sementara itu, saksi kedua, Doah Barus, yang juga dahulunya merupakan asisten tanaman, membenarkan bahwa fasilitas kebun masih belum sempurna. Namun, ia menyoroti bahwasa produktivitas kebun capai titik terbaiknya saat kepemimpinan Nusirwan di Koppsa-M.

Ia juga menyebut, luas lahan produktif meningkat dari 600 hektare menjadi 800 hektare pada era pengelolaan Nusirwan, dengan halnya seluruh biaya perbaikan ditanggung Koppsa-M tanpa kontribusi dari PTPN IV, yang sebenarnya harus memiliki kewajiban untuk mendukung pengelolaan kebun.

Sementara itu, Andri Ideawan, yang saksi di bidang keuangan, menjelaskan, bahwa awalnya PTPN investasikan Rp41 miliar dalam pembangunan kebun, ditambah pendanaan dari Bank Agro sebesar Rp38 miliar, sehingga totalnya jadi Rp79 miliar.

Namun, dalam perkembangannya, PTPN mengalihkan pinjaman ke Bank Mandiri Cabang Palembang, yang menyebabkan masyarakat terbebani bunga bank. Selain itu, alokasi 30% keuntungan hasil kebun untuk membayar cicilan utang ternyata tak mencukupi akibat rendahnya produktivitas kebun.

Sementara itu seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam sidang menilai bahwa berbagai kegagalan dalam pengelolaan kebun sawit ini berakar pada kurangnya perencanaan dari PTPN V (sekarang PTPN IV Regional 3) sejak awal.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengungkap akar permasalahan konflik berkepanjangan antara PTPN IV Regional 3 dan Koppsa-M. Persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam sengketa ini. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.