Persembunyian 25 Ekskavator Berhasil Dibongkar Satgas PKH Babel, Ada yang Dikubur Sedalam 6 Meter

0 73

DERAKPOST.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung ( Babel ) ini menemukan puluhan alat berat ilegal disembunyikan di berbagai titik di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Babel, Senin (24/11/2025).

Penertiban ini merupakan lanjutan operasi besar penambangan ilegal yang sejak awal November 2025 menunjukkan perkembangan signifikan dimulai sejak Sabtu (8/11/2025) lalu.

Satgas Korwil Kepulauan Babel berhasil mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 excavator dan 2 bulldozer, dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bateng.

Dari hasil temuan terbaru Senin (24/11/2025) kemarin, diamankan 25 unit alat berat jenis ekskavator dari lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar.

“Pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi. Modus Persembunyian yang ekstrem dari kebun warga, jutan hingga ekskavator yang di kubur sedalam 6 meter,” terang Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025) pagi.

Dikutip dari laman Bangkapos. Menurutnya bahwa selain hal disembunyikan di kebun, semak belukar dan hutan, ada juga ekskavator yang ditemukan dalam kondisi di kubur hingga kedalaman 6 meter.

“Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis, guna menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” tegasnya.

Setelah itu, seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan.

“Alat berat masuk ke kawasan hutan lindung tanpa Ijin saja sudah pidana, apalagi mengoperasikan tambang ilegal,” ujarnya.

Satgas menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, secara hukum undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

“Sekadar memasukkan ekskavator ke dalam kawasan hutan lindung saja,  sudah merupakan tindak pidana dan jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni,” ungkapnya.

“Pidana kehutanan,Pidana pertambangan (Undang-undang Minerba), Pidana lingkungan hidup (Undang-undang PPLH),” bebernya.

Bahkan, operasi berbasis teknologi mulai dari GPS Tracker, Drone, Direction Finder hingga Metal Detector. Ditegaskan Dankorwil Satgas PKH, keberhasilan operasi ini ditopang oleh kerja intelijen yang disiapkan jauh sebelum penertiban.

Dimulai Operasi dilengkapi dengan, pemotretan udara untuk memetakan kerusakan, GPS Tracker pada sejumlah alat berat, Direction finder untuk melacak lokasi persembunyian, Drone taktis untuk surveillance lintas area, Metal detector untuk menemukan alat yang dikubur.

“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas, bahkan ekskavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan,” kata dia.

Masyarakat yang selama ini merasa terdzolimi dengan penambang-penambang ini, mulai menjadi bagian aktif Satgas memerangi praktek pertambangan ilegal.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.