Permohonan 4.253 Hektare Kebun Sawit PT Tabung Haji Indonesia Plantation di Inhil Ini Ditolak Menteri Kehutanan
DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang inibpihak Menteri Kehutanan RI melalui Surat Keputusan Nomor 36/2025 telah menolak permohonan perusahaan sawit PT Tabung Haji Indonesia Plantation itu seluas 4.252 hektare, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Perusahaan ini masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit itu sudah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak ada memiliki perizinan di bidang kehutanan berproses atau ditolak permohonannya tersebut di Kementerian Kehutanan RI.
Tim Investigasi bersama wartawan konfirmasi Humas perusahaan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yaitu lewat WhatsApp dengan nomor 0813,xxxx8698 terkait izin permohonan lahan sawit yang ditolak Menteri Kehutanan.
“Saya tidak tahu itu pak. Tapi, coba hal itu ditanya langsung aja dihubungi legal-nya bapak Samsul Siregar. Beliau pada bagian legalnya pak,” demikian hal terang Humas PT Tabung Haji, Bowi kepada wartawan, seperti dilansir dari laman Detakindonesia.
Lanjut lagi tim investigasi mencoba untuk menghubungi lewat seluler bagian Legal PT THIP Samsul Siregar dengan WhatsApp nomor hp 0811xxxx300, terkait perusahaan akan hal permohonan lahan 4.252 hektare yang ditolak Menteri Kehutanan RI. Tetapi dalam hal ini Samsul Siregar mengatakan PT Tabung Haji semua pak dan bahkan ia mengatakan gak paham maksud ditanya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.
Bahwa penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan kerugian negara; dan
Bahwa dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penertiban kawasan hutan tersebut, perlu menetapkan daftar subjek hukum dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6/2023 yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan berproses yang atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (Redaksi)