Peras Pejabat Kejati Sebesar Rp5 Juta, Kini Oknum Wartawan Inisial LSN Diciduk 

0 150

DERAKPOST.COM – Pihak dari Kejati, saat ini mengamankan seorang pria berinisial LSN yang diduga memeras jaksa. Dimana  disebut berprofesi wartawan ini memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Diketahui, pihak Kejati Jakarta menangkap LSN, hari Rabu (28/5/2025). “Tim Intel dari Kejati DKJ ini telah mengamankan seorang dengan inisial LSN diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural yang bertugas di Kejati DKJ insial AR,” terangnya
Syahron Hasibuan, kepada wartawan.

Kasipenkum Kejati Jakarta ini menjelaskan cara LSN memeras jaksa itu. Awalnya, LSN mengikuti persidangan salah satu perkara.
Ia lalu membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai. Ia menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.

“Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa,” ungkap Syahron. Kata dia, sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa. Setelah itu, dihari Selasa (27/5/2025), LSN menghubungi AR lewat WhatsApp.

Dikutip dari laman Kumparan. Sehari kemudian, pada Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut. “Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu LSN berjanji tak memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ucap Syahron.

Tak lama setelah itu, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung mengamankan LSN. Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui LSN berasal dari pejabat Kejati itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ Jaksa AR,” bebernya. Oknum itu katanya, diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.