Peras ASN Dengan Modus Advertorial dan Publikasi, Kejari Tangani Kasus Wartawan Ngaku Punya 32 Media

0 95

DERAKPOST.COM – Mengaku wartawan dan serta mengklaim memiliki 32 media,
diduga memeras dengan modus seperti menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan nilainya, itu capai miliaran rupiah.

Hal itu terjadi di Lampung Tengah. Saat sekarang, kasus sedang ditangani pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari). “Laporan juga sudah kami terima. Dalam laporan, yang  disebutkan itu satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan pada ASN dengan modus advetorial dan langganan publikasi,” sebut Median Suwardi.

Dikutip seperti dari laman Medeka. Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung ini, berdasarkan data awal yang diterima, ditahun 2025 satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pria tersebut diduga telah menerima hampir Rp500 juta dari praktik serupa. Sehingga hal itu membuat resah, yang kemudian ini ditindaklanjuti.

Tekanan yang dilakukan pelaku tersebut dengan berbagai cara. Hal dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, juga bahkan tindakan kekerasan fisik berulang terhadap ASN-ASN. Oknum wartawan itu bernain atau diduga melakukan tindakkan pemerasan terhadap sejumlah OPD yang berada disejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di Lampung Tengah.

Dia menyebutkan jikalau oknum tersebut mendatangi instansi, OPD, serta sekolah dengan telah menggunakan nama media itu tertentu secara sistematis. Kemudian pelaku itu menekan agar dana kerja sama publikasi segera dialokasikan. “Oknum itu  melakukan berbagai cara. Serta, tindakan kekerasanya fisik berulang terhadap ASN dan kendaraan mereka,” ujarnya.

Median mengatakan, aksi yang  dilakukan di beberapa lokasi dan juga menimbulkan ketakutan di kalangan ASN. Dia menyebut, atas laporan itu pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Diketahui dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi ataupun yang  penyalahgunaan keuangan negara. Disaat ini, sedang dilakukan prosesnya.

“Maka, hal ditindaklanjut penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Namun jika dari hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana umum, maka itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda ini
agar penanganannya sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya. Lebih lanjut ia menyebut tindakan oknum yang membuat resah itu, segera ditindaklanjuti.

Kejari Lampung Tengah katanya, tentunya ini akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menelusuri legalitas media yang digunakan oleh terlapor. Maka dalam hal ini, pihaknya
pastikan semuanya, yang dikarena profesi wartawan sejatinya profesi terhormat yang dijamin undang-undang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan akan laporan tersebut untuk memastikan ASN itu, dapat bekerja dengan aman dan profesional. “Kami ingin memastikan ASN dan instansi pemerintah bekerja suasana aman,” katanya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.