Penyerahan SK Guru PPPK di Kuansing Dipungut Biaya Iuran

0 151

 

DERAKPOST.COM – Seorang guru yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipungut biaya iuran sebesar Rp25 ribu/orang.

Sumber itu menyebutkan bahwa nominal iuran tersebut dilakukan oleh Ketua Guru PPPK Kuansing, Junaidi, melalui media sosial WhatsApp.

Iuran itu kata dia, dipergunakan untuk biaya penyewaan tenda, sound system, alat tulis kantor (Atk), konsumsi serta pembuatan papan bunga

“Iuran itu harus dibayarkan sebelum dilakukan penyerahan SK,” kata sumber dari riaubisa.com ini, saat berbincang bincang, Kamis (27/10/2022).

Dia sendiri mengaku heran dan tidak mengerti, atas dasar apa pungutan liar (pungli) mengatasnamakan iuran tersebut dilakukan. Namun yang pasti pungli itu diakuinya benar adanya.

“Saya sendiri bayar iuran tersebut. Dan iuran itu sudah diserahkan ke siapa, saya juga tidak tahu,” ulas sumber ini.

Saat di konfirmasi, Ketua Guru PPPK Kuansing, Junaidi, belum membalas konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media riaubisa.com melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Badan Kepegawaian Pegawai dan Pelatihan Kuansing, Hendri Japrison, mengaku, tidak tahu ada dugaan iuran ilegal tersebut yang dilakukan sebelum penyerahan SK Guru PPPK.

“Baru hari ini kita mengetahui adanya informasi dugaan iuran itu. Karena saat penyerahan SK Guru PPPK itu, saya berada di Pekanbaru mengikuti uji kompetensi bidang,” ujar Sekretaris BKPP Kuansing yang juga rangkap jabatan Plt Kepala BKPP Kuansing.

Sementara itu, Ketua Forum Mahasiswa Islam Kuansing Pekanbaru Bustanul Khairi, menyesalkan adanya informasi dugaan pungli mengatasnamakan iuran sebelum penyerahan SK PPPK di Kuansing.

“Yang jadi pertanyaan kita, pembagian SK guru PPPK itukan acara Pemda, kalau hal ini benar tentu sangat janggal dengan adanya iuran tersebut,” kata Bustanul

Padahal katanya, guru PPPK Kuansing sudah lama menanti kepastian SK mereka. Disaat adanya pembagian SK tersebut, ada oknum dengan sengaja memanfaatkan momen tersebut.

Untuk diketahui, sebanyak 658 orang guru PPPK di Kuansing, menerima SK yang diserahkan Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Rabu (26/10/2022) bertempat di Balai Datuok Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman Kuansing. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.